For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2023

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi Bank Umum Konvensional

Also known as: Peraturan BI 10/2023 · Peraturan BI No. 10 Tahun 2023 · Peraturan BI Nomor 10 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:12 September 2023Publication Date:8 September 2023
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePerubahan Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi Bank Umum Konvensional
LocationBank Indonesia
Effective Date12 September 2023
Publication Date08 September 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan cakupan agunan dalam pemberian Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) bagi Bank Umum Konvensional dengan menambahkan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) sebagai agunan. Hal ini dilakukan untuk memperkaya surat berharga yang dapat digunakan sebagai jaminan dalam PLJP.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa SRBI dapat digunakan sebagai agunan PLJP. Selain itu, peraturan ini menetapkan jenis-jenis surat berharga dan aset yang dapat digunakan sebagai agunan, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh aset kredit dan pembiayaan. Peraturan ini juga mengatur nilai agunan dan tata cara perhitungan nilai agunan untuk mitigasi risiko penurunan nilai.

(-)

(-)