For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 4

Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi Bank Umum Konvensional

Also known as: Peraturan BI 4/2023 · Peraturan BI No. 4 Tahun 2023 · Peraturan BI Nomor 4 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:27 Juni 2023Publication Date:27 Juni 2023
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePinjaman Likuiditas Jangka Pendek Bagi Bank Umum Konvensional
LocationBank Indonesia
Effective Date27 Juni 2023
Publication Date27 Juni 2023
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/35/PBI/2008 tentang Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek bagi Bank Perkreditan Rakyat. 2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek bagi Bank Umum Konvensional sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 22/15/PBI/2020.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pinjaman Likuiditas Jangka Pendek (PLJP) bagi Bank Umum Konvensional bertujuan untuk memperkuat stabilitas sistem keuangan dengan menyediakan dana likuiditas bagi bank yang mengalami kesulitan likuiditas. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Bank Indonesia sebagai lender of the last resort. Bank Umum Konvensional yang ingin mendapatkan PLJP harus memenuhi persyaratan solvabilitas, memiliki agunan yang cukup, dan proyeksi arus kas yang memadai. Agunan dapat berupa surat berharga, aset kredit, atau aset tetap. Peraturan ini juga mengatur mekanisme pengajuan, persetujuan, dan pencairan PLJP, serta koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam proses tersebut.

1. Pada saat Peraturan Bank Indonesia ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan dari Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/3/PBI/2017 tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan ini.

1. BUK yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran PLJP dikenai sanksi berupa teguran tertulis, tidak dapat mengajukan permohonan PLJP dalam jangka waktu tertentu, dan penghentian sementara dari kepesertaan operasi moneter. 2. Pelanggaran terhadap larangan selama periode pemberian PLJP dikenai sanksi berupa teguran tertulis, PLJP tidak dapat diperpanjang, dan/atau tidak dapat mengajukan permohonan PLJP dalam jangka waktu tertentu.