on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.03/2019 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak, Serta Pemotongan Dan/Atau Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Bagi Instansi Pemerintah
Also known as: PMK 231/PMK.03/2019 · PMK No. 231/PMK.03/2019
Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan bagi instansi pemerintah. Peraturan ini mengatur tata cara pendaftaran dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pengukuhan dan pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi instansi pemerintah. Instansi pemerintah diwajibkan untuk mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan dapat dikukuhkan sebagai PKP jika memenuhi syarat. Peraturan ini juga mengatur kewajiban instansi pemerintah dalam memotong dan memungut Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas belanja dan pendapatan pemerintah. Selain itu, peraturan ini memberikan pedoman teknis terkait pelaksanaan kewajiban perpajakan tersebut.