Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan untuk mendukung penggunaan produk dalam negeri, mendorong transparansi dan efisiensi belanja Instansi Pemerintah, serta mendukung gerakan nasional nontunai. Kemudahan diberikan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak dan/atau Pengusaha Kena Pajak sebagai penyedia barang dan/atau jasa, serta bagi pihak lain yang terlibat langsung atau memfasilitasi transaksi sehubungan dengan pengadaan melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah. Selain itu, dilakukan penyesuaian ketentuan mengenai pemungutan pajak bagi Instansi Pemerintah Pusat, Instansi Pemerintah Daerah, dan Instansi Pemerintah Desa yang melakukan belanja dengan menggunakan kartu kredit pemerintah. Peraturan ini mengatur tata cara pendaftaran dan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), pengukuhan dan pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP), serta pemotongan dan/atau pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak bagi Instansi Pemerintah. Beberapa ketentuan yang diubah meliputi definisi istilah, pelaporan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP, pedoman teknis pendaftaran, pemotongan PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, pemungutan PPh Pasal 22, pemotongan PPh Pasal 23, PPh Pasal 26, dan pemungutan PPN.