Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Gunung Mas. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan pembangunan daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kontribusi yang signifikan terhadap penerimaan daerah melalui pajak daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis-jenis pajak daerah yang diatur, meliputi pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan pajak sarang burung walet.
2. Objek pajak, subjek pajak, wajib pajak, dasar pengenaan pajak, tarif pajak, wilayah pemungutan, masa pajak, dan saat pajak terutang untuk masing-masing jenis pajak.
3. Tata cara pemungutan pajak, yang dilaksanakan dengan cara pajak dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (self assessment) atau pajak ditetapkan oleh Bupati atau Pejabat (official assessment).
4. Tata cara pembayaran dan penagihan pajak, termasuk tanggal jatuh tempo pembayaran, sanksi keterlambatan, dan penagihan dengan Surat Paksa.
5. Prosedur pengajuan keberatan dan banding terhadap ketetapan pajak.
6. Ketentuan mengenai pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administratif.
7. Ketentuan mengenai pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
8. Ketentuan mengenai kedaluwarsa penagihan pajak.
9. Ketentuan mengenai pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak.
10. Ketentuan mengenai pembukuan dan pemeriksaan pajak.
11. Ketentuan mengenai penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
Peraturan ini mengatur hak dan kewajiban wajib pajak, termasuk kewajiban membayar pajak sesuai tarif dan waktu yang ditentukan, serta hak untuk mengajukan keberatan dan banding. Juga diatur kewajiban bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara terkait BPHTB.