For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Elektroteknika, Telekomunikasi, dan Produk Optik

Also known as: Peraturan BSN 5/2022 · Peraturan BSN No. 5 Tahun 2022 · Peraturan BSN Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:9 Juni 2022Publication Date:9 Juni 2022
Standar & Pedoman TeknisTelekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Badan Standardisasi Nasional
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Skema Penilaian Kesesuaian Terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Elektroteknika, Telekomunikasi, dan Produk Optik
LocationBadan Standardisasi Nasional
Effective Date09 Juni 2022
Publication Date09 Juni 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 6 Tahun 2021 tentang Skema Penilaian Kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia Sektor Elektroteknika, Telekomunikasi, dan Produk Optik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 17 Tahun 2021.

Peraturan ini bertujuan untuk memperbarui skema penilaian kesesuaian terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) di sektor elektroteknika, telekomunikasi, dan produk optik, dengan memasukkan skema penilaian untuk pusat data. Perubahan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan penerapan SNI di bidang teknologi informasi pusat data. Peraturan ini mengatur skema penilaian kesesuaian untuk berbagai produk, termasuk kendaraan listrik, sakelar kontrol jarak jauh, dan bank daya ion litium. Setiap produk memiliki persyaratan khusus yang harus dipenuhi untuk mendapatkan sertifikasi, dan proses sertifikasi melibatkan evaluasi yang ketat oleh Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) yang telah diakreditasi. Peraturan ini juga menetapkan prosedur administratif dan teknis untuk pengajuan sertifikasi, termasuk persyaratan dokumen dan informasi yang harus disediakan oleh pemohon.

(-)

(-)