on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019
Also known as: Permenko Perekonomian 8/2020 · Permenko Perekonomian No. 8 Tahun 2020 · Permenko Perekonomian Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlakuan khusus bagi penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terdampak pandemi COVID-19. Latar belakang kebijakan ini adalah peningkatan status pandemi COVID-19 menjadi bencana nasional dan arahan Presiden untuk mitigasi dampak terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah. Ketentuan substansial meliputi perubahan definisi dan persyaratan bagi penerima KUR, penambahan subsidi bunga/marjin KUR, serta pemberian ketentuan khusus seperti penundaan angsuran pokok dan restrukturisasi KUR. Peraturan ini juga mengatur relaksasi persyaratan administrasi bagi calon penerima KUR yang terdampak pandemi.