For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 8 Tahun 2020

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Perlakuan Khusus Bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019

Also known as: Permenko Perekonomian 8/2020 · Permenko Perekonomian No. 8 Tahun 2020 · Permenko Perekonomian Nomor 8 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:1 April 2020Publication Date:6 Mei 2020
Badan Usaha & PerdaganganPenanganan PandemiKebijakan Perekonomian Nasional

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlakuan khusus bagi penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terdampak pandemi COVID-19. Latar belakang kebijakan ini adalah peningkatan status pandemi COVID-19 menjadi bencana nasional dan arahan Presiden untuk mitigasi dampak terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah. Ketentuan substansial meliputi perubahan definisi dan persyaratan bagi penerima KUR, penambahan subsidi bunga/marjin KUR, serta pemberian ketentuan khusus seperti penundaan angsuran pokok dan restrukturisasi KUR. Peraturan ini juga mengatur relaksasi persyaratan administrasi bagi calon penerima KUR yang terdampak pandemi.

(-)

(-)