For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko Perekonomian) Nomor 6 Tahun 2020

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perlakuan Khusus bagi Penerima Kredit Usaha Rakyat Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019

Also known as: Permenko Perekonomian 6/2020 · Permenko Perekonomian No. 6 Tahun 2020 · Permenko Perekonomian Nomor 6 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:15 April 2020Publication Date:14 April 2020
Badan Usaha & PerdaganganPenanganan PandemiKebijakan Perekonomian Nasional

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlakuan khusus bagi penerima Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang terdampak pandemi COVID-19. Tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan dan keringanan pembayaran angsuran pokok dan bunga/marjin, menjaga keberlangsungan usaha, dan mendorong pertumbuhan ekonomi serta penyerapan tenaga kerja selama pandemi. Ketentuan substansial mencakup kriteria penerima KUR yang terdampak, termasuk penurunan usaha, penundaan keberangkatan TKI, dan kesulitan administrasi. Perlakuan khusus meliputi pembebasan angsuran bunga/marjin, penundaan angsuran pokok, restrukturisasi KUR, dan relaksasi persyaratan administrasi. Penyalur KUR dan Penjamin KUR memiliki peran penting dalam pelaksanaan kebijakan ini.

(-)

(-)