For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pedoman Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan

Also known as: Permenhan 6/2013 · Permenhan No. 6 Tahun 2013 · Permenhan Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:13 Februari 2013Publication Date:31 Januari 2013
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman TeknisStruktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pertahanan
ThemePedoman Penataan Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan
LocationKementerian Pertahanan
Effective Date13 Februari 2013
Publication Date31 Januari 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 06 Tahun 2013 ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam penataan organisasi dan tata kerja di lingkungan Kementerian Pertahanan. Latar belakang dari peraturan ini adalah kebutuhan untuk menciptakan organisasi yang lebih efektif dan efisien sesuai dengan perkembangan lingkungan strategis. Peraturan ini mengatur pembagian tugas dan fungsi yang jelas, fungsionalisasi, koordinasi, integrasi, sinkronisasi, serta pendelegasian wewenang yang transparan dan akuntabel. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan prinsip-prinsip organisasi seperti visi dan misi, fleksibilitas, dan rentang kendali. Persyaratan penataan organisasi mencakup amanah peraturan perundang-undangan, ruang lingkup tugas yang strategis, ketersediaan sumber daya, dan standar operasional. Mekanisme penataan organisasi melibatkan tahapan pengusulan, pembahasan internal dan antarkementerian, serta penetapan. Pembiayaan penataan organisasi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(-)

(-)