For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 16 Tahun 2010

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2010 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden Serta Pejabat Negara Lainnya

Also known as: PERPRES 16/2010 · PERPRES No. 16 Tahun 2010 · PERPRES Nomor 16 Tahun 2010

Status:
Inactive
Effective Date:1 Maret 2010Publication Date:1 Maret 2010
Kebijakan Umum Pemerintah

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePenggunaan Bahasa Indonesia dalam Pidato Resmi Presiden dan/atau Wakil Presiden Serta Pejabat Negara Lainnya
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Maret 2010
Publication Date01 Maret 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 ini mengatur penggunaan Bahasa Indonesia dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara lainnya baik di dalam maupun di luar negeri. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memperkuat identitas nasional dan sebagai simbol kedaulatan negara. Ketentuan substansial mencakup kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam forum resmi internasional dan nasional, dengan pengecualian tertentu yang memungkinkan penggunaan bahasa lain untuk memperjelas makna. Pejabat negara selain Presiden dan Wakil Presiden juga diatur untuk mengikuti ketentuan ini sesuai dengan derajat jabatan dan tata cara protokol yang berlaku.

(-)

(-)