on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia
Also known as: PERPRES 63/2019 · PERPRES No. 63 Tahun 2019 · PERPRES Nomor 63 Tahun 2019
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur penggunaan Bahasa Indonesia secara lebih luas, tidak hanya dalam pidato resmi Presiden dan pejabat negara lainnya, tetapi juga dalam berbagai aspek kehidupan bernegara, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 40 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur kewajiban penggunaan Bahasa Indonesia dalam peraturan perundang-undangan, dokumen resmi negara, pidato resmi, pendidikan nasional, pelayanan administrasi publik, nota kesepahaman, forum nasional dan internasional, komunikasi resmi, laporan kepada instansi pemerintahan, penulisan dan publikasi karya ilmiah, penamaan geografi dan bangunan, informasi produk, rambu umum, dan media massa. Penggunaan Bahasa Indonesia harus memenuhi kriteria baik dan benar sesuai kaidah yang diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri.