For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.03/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 Tahun 2014 tentang Konsultan Pajak

Also known as: PMK 111/PMK.03/2014 · PMK No. 111/PMK.03/2014

Status:
Active
Effective Date:9 Desember 2014Publication Date:9 Juni 2014
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeKonsultan Pajak
LocationKementerian Keuangan
Effective Date09 Desember 2014
Publication Date09 Juni 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.03/2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan akuntabilitas konsultan pajak serta memperjelas hak dan kewajiban mereka. Peraturan ini menetapkan persyaratan bagi individu yang ingin menjadi konsultan pajak, termasuk kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal di Indonesia, dan tidak terikat dengan pekerjaan di instansi pemerintah atau BUMN. Konsultan pajak harus memiliki Sertifikat Konsultan Pajak dan menjadi anggota Asosiasi Konsultan Pajak yang terdaftar. Izin Praktik Konsultan Pajak diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak dan berlaku di seluruh Indonesia. Peraturan ini juga mengatur tentang sertifikasi, izin praktik, dan kewajiban konsultan pajak untuk mengikuti pengembangan profesional berkelanjutan.

1. Permohonan Izin Praktik yang diajukan dengan lengkap sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diselesaikan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia. 2. Penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak ditiadakan sampai dengan ditetapkannya Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak. 3. Bagi peserta ujian Sertifikasi Konsultan Pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia yang sampai dengan berlakunya Peraturan Menteri ini masih harus memenuhi kredit ujian Sertifikasi Konsultan Pajak, dapat mengajukan penyetaraan jumlah kredit yang telah diperoleh kepada Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak dan melanjutkan keikutsertaan dalam ujian Sertifikasi Konsultan Pajak yang diselenggarakan oleh Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak dengan tetap memperhatikan ketentuan batas waktu mengulang sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 485/KMK.03/2003 tentang Konsultan Pajak Indonesia. 4. Konsultan Pajak yang telah memiliki Izin Praktik yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini wajib melakukan pendaftaran ulang paling lambat 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. 5. Pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada angka 4 dilakukan dengan menyampaikan formulir pendaftaran ulang kepada Direktur Jenderal Pajak yang dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, dengan melampirkan: a. surat Izin Praktik Konsultan Pajak terakhir; dan b. pas foto terakhir berwarna ukuran 2x3 cm sebanyak 3 (tiga) lembar. 6. Konsultan Pajak yang telah melakukan pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada angka 4, wajib menyampaikan fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf f yang telah dilegalisasi oleh ketua umum Asosiasi Konsultan Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkannya Izin Praktik. 7. Konsultan Pajak yang tidak melakukan pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada angka 4 atau tidak menyampaikan fotokopi surat keputusan keanggotaan Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud pada angka 6, Izin Praktiknya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku dengan tidak memperhatikan ketentuan Pasal 29. 8. Pendaftaran Asosiasi Konsultan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dimulai 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.

1. Teguran tertulis diberikan jika Konsultan Pajak melanggar kode etik, memberikan jasa di luar tingkat keahlian, atau tidak memenuhi kredit pengembangan profesional. 2. Pembekuan Izin Praktik dapat dilakukan jika teguran tidak diindahkan dalam 3 bulan, atau jika terjadi pelanggaran berulang. 3. Pencabutan Izin Praktik dilakukan jika Konsultan Pajak meninggal, memindahtangankan izin, atau dinyatakan bersalah dalam tindak pidana perpajakan.