For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175/PMK.01/2022

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 175/PMK.01/2022 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak

Also known as: PMK 175/PMK.01/2022 · PMK No. 175/PMK.01/2022

Status:
Active
Effective Date:2 Desember 2022Publication Date:22 November 2022
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak
LocationKementerian Keuangan
Effective Date02 Desember 2022
Publication Date22 November 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak. Beberapa ketentuan diubah, dihapus, dan ditambahkan. Secara khusus, perubahan meliputi: 1. Perubahan pada angka 2 dan 8 Pasal 1, serta penghapusan angka 10 Pasal 1. 2. Perubahan pada ayat (1) huruf f Pasal 2. 3. Perubahan pada Pasal 3. 4. Perubahan pada ayat (4) dan (5) Pasal 5. 5. Perubahan pada ayat (2), (3), dan (4) Pasal 6. 6. Perubahan pada ayat (2), (3), (5), (6), (8), dan (9) Pasal 7. 7. Penyisipan Pasal 7A di antara Pasal 7 dan Pasal 8. 8. Perubahan pada Pasal 15. 9. Perubahan pada ayat (1) huruf d, ayat (2), dan ayat (3) Pasal 16, serta penyisipan ayat (3a) di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 16. 10. Perubahan pada Pasal 18. 11. Perubahan pada Pasal 19. 12. Perubahan pada ayat (1) huruf c dan ayat (3) Pasal 20. 13. Penghapusan Pasal 21. 14. Perubahan pada ayat (4) Pasal 24. 15. Perubahan pada ayat (1), ayat (2) huruf a, dan ayat (3) Pasal 25. 16. Perubahan pada Pasal 26. 17. Penghapusan ayat (1) huruf d Pasal 27. 18. Perubahan pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Pasal 28. 19. Perubahan pada Pasal 30. 20. Perubahan pada Lampiran I. 21. Perubahan pada Lampiran V. 22. Perubahan pada Lampiran VI. 23. Perubahan pada Lampiran VII. 24. Perubahan pada Lampiran VIII. 25. Perubahan pada Lampiran IX. 26. Perubahan pada Lampiran X.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak. Perubahan ini bertujuan untuk mewujudkan profesionalisme dan independensi pembinaan serta pengawasan profesi keuangan di lingkungan Kementerian Keuangan. Ketentuan substansial yang diubah meliputi persyaratan menjadi Konsultan Pajak, proses perizinan praktik, peningkatan izin praktik, dan perpanjangan kartu izin praktik. Selain itu, diatur pula mengenai sertifikasi Konsultan Pajak, asosiasi Konsultan Pajak, serta kewajiban dan larangan bagi Konsultan Pajak. Perubahan juga mencakup pembentukan komite pengarah dan komite pelaksana sertifikasi Konsultan Pajak, yang memiliki kewenangan dalam menentukan struktur organisasi, materi ujian, kriteria kelulusan, biaya sertifikasi, dan evaluasi penyelenggaraan sertifikasi. Asosiasi Konsultan Pajak juga memiliki kewenangan dalam menyelenggarakan kegiatan pengembangan profesional berkelanjutan dan menerbitkan daftar realisasi kegiatan tersebut bagi anggotanya. Konsultan Pajak memiliki kewajiban untuk mematuhi kode etik, memberikan jasa konsultasi sesuai tingkat keahlian, memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan, dan menyampaikan laporan tahunan. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat dikenai sanksi berupa teguran tertulis, pembekuan izin praktik, atau pencabutan izin praktik.

1. Izin Praktik yang telah diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak, dinyatakan tetap berlaku. 2. Permohonan Izin Praktik, peningkatan Izin Praktik, perpanjangan Kartu Izin Praktik, dan/atau layanan administrasi Konsultan Pajak lainnya yang telah disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak yang masih dalam proses, penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini. 3. Asosiasi Konsultan Pajak yang telah terdaftar pada Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak, dinyatakan tetap terdaftar berdasarkan Peraturan Menteri ini. 4. Teguran tertulis, pembekuan Izin Praktik, dan pencabutan Izin Praktik yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu sanksi. 5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang pembekuan atau pencabutan Izin Praktik yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak, dapat diajukan keberatan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan. 6. Peraturan dan keputusan pelaksanaan yang telah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini dan sampai dengan diterbitkannya peraturan dan keputusan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Menteri ini.

1. Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan atau pejabat yang ditunjuk berwenang memberikan teguran tertulis, menetapkan pembekuan Izin Praktik, dan menetapkan pencabutan Izin Praktik. 2. Teguran tertulis diberikan jika Konsultan Pajak tidak mematuhi kode etik, memberikan jasa konsultasi tidak sesuai keahlian, tidak memenuhi satuan kredit pengembangan profesional berkelanjutan, tidak melakukan kegiatan Konsultan Pajak selama 2 tahun berturut-turut, atau tidak memperpanjang Kartu Izin Praktik. 3. Pembekuan Izin Praktik ditetapkan jika Konsultan Pajak tidak mengindahkan teguran tertulis, melakukan pelanggaran berulang, tidak melakukan kegiatan Konsultan Pajak selama 3 tahun berturut-turut, tidak menyampaikan laporan tahunan, tidak memperpanjang Kartu Izin Praktik setelah ditegur, atau ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perpajakan.