on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 49 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Also known as: Permenhan 49/2012 · Permenhan No. 49 Tahun 2012 · Permenhan Nomor 49 Tahun 2012
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini disusun untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas (BMP) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Tujuannya adalah untuk memastikan pengelolaan BMP dilakukan secara efisien dan efektif, mendukung pembiayaan pengadaan BMP dengan dana terpusat, serta mengatur prosedur kebijakan pengelolaan BMP.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan pembagian kewenangan antara Menteri Pertahanan, Dirjen Renhan Kemhan, Dirjen Kuathan Kemhan, dan Panglima TNI dalam pengelolaan BMP. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi perencanaan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, dan penghapusan BMP. Subjek hukum diwajibkan untuk mengikuti prosedur perizinan dan pelaporan terkait pengelolaan BMP. Peraturan ini juga mengatur norma bekal BMP untuk berbagai jenis alat dan peralatan militer.