on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia
Also known as: Permenhan 17/2016 · Permenhan No. 17 Tahun 2016 · Permenhan Nomor 17 Tahun 2016
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini disusun untuk menggantikan Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 49 Tahun 2012 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan bahan bakar minyak dan pelumas (BMP) di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan dalam pengelolaan BMP, termasuk penanggung jawab, pengendali, pengawas, dan koordinator pengelolaan BMP. Ruang lingkup kegiatan yang diatur meliputi rencana kebutuhan, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penghapusan, dan pertanggungjawaban BMP. Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup penyusunan rencana kebutuhan tahunan dan triwulanan, pengadaan melalui PT. Pertamina, serta penyimpanan dan pendistribusian BMP sesuai prosedur yang ditetapkan.