on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 7 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KEPULAUAN SELAYAR NOMOR 15 TAHUN 2009 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PT. BANK SUL-SEL
Also known as: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 7/2013 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 7 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 15 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Sul-Sel. Latar belakang perubahan ini adalah adanya penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Sul-Sel, yang memerlukan penyesuaian terhadap peraturan daerah yang ada.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan terhadap Pasal 4 yang mengatur besarnya nilai penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Sul-Sel. Perubahan ini dilakukan dengan menambahkan satu huruf, yakni huruf f, yang mengatur penambahan penyertaan modal sebesar Rp. 2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah) yang dianggarkan melalui APBD Kabupaten Kepulauan Selayar Tahun 2013. Dengan penambahan ini, jumlah kumulatif penyertaan modal saham sampai dengan Desember Tahun 2013 menjadi sebesar Rp. 24.330.000.000,- (dua puluh empat milyar tiga ratus tiga puluh juta rupiah).