on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40/PERMEN-KP/2016 Tahun 2016 tentang Penugasan Pelaksanaan Pembangunan Sentra Kelautan Dan Perikanan Terpadu Di Pulau-Pulau Kecil Dan Kawasan Perbatasan
Also known as: Permen KKP 40/PERMEN-KP/2016 · Permen KKP No. 40/PERMEN-KP/2016
Peraturan Menteri ini mengatur tentang penugasan pelaksanaan pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu (SKPT) di pulau-pulau kecil dan kawasan perbatasan. SKPT didefinisikan sebagai pusat bisnis kelautan dan perikanan terpadu dari hulu hingga hilir berbasis kawasan.
Menteri Kelautan dan Perikanan menugaskan Pimpinan Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melaksanakan pembangunan SKPT di bidang pengelolaan ruang laut, perikanan tangkap, perikanan budidaya, dan/atau penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan. Setiap Pimpinan Unit Kerja Eselon I bertanggung jawab atas keberhasilan pembangunan SKPT sesuai lingkup penugasannya.
Pembagian Kewenangan:
Tugas Pimpinan Unit Kerja Eselon I meliputi:
Menteri menetapkan Kelompok Kerja Pelaksana Pembangunan SKPT untuk mendukung pelaksanaan penugasan. Pimpinan Unit Kerja Eselon I menunjuk Pimpinan Unit Kerja Eselon II sebagai ketua pelaksana pembangunan kawasan, yang bertugas menyusun rencana aksi, melaksanakan operasional kegiatan, melakukan koordinasi, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.
Pengelola SKPT dibentuk di masing-masing lokasi SKPT dan ditetapkan dengan Keputusan Menteri, bertugas melaksanakan koordinasi teknis pengelolaan SKPT.