For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 40/PERMEN-KP/2016 Tentang Penugasan Pelaksanaan Pembangunan Sentra Kelautan Dan Perikanan Terpadu Di Pulau-Pulau Kecil Dan Kawasan Perbatasan

Also known as: Permen KKP 42/PERMEN-KP/2017 · Permen KKP No. 42/PERMEN-KP/2017

Status:
Active
Effective Date:13 September 2017Publication Date:8 September 2017
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePerubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Nomor 40/PERMEN-KP/2016 Tentang Penugasan Pelaksanaan Pembangunan Sentra Kelautan Dan Perikanan Terpadu Di Pulau-Pulau Kecil Dan Kawasan Perbatasan
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date13 September 2017
Publication Date08 September 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40/PERMEN-KP/2016 tentang Penugasan Pelaksanaan Pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu di Pulau-Pulau Kecil dan Kawasan Perbatasan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 8/PERMEN-KP/2017.

Peraturan Menteri ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40/PERMEN-KP/2016 tentang Penugasan Pelaksanaan Pembangunan Sentra Kelautan dan Perikanan Terpadu di Pulau-Pulau Kecil dan Kawasan Perbatasan. Perubahan tersebut meliputi penugasan kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk melaksanakan pembangunan SKPT di bidang pengelolaan ruang laut, perikanan tangkap, perikanan budidaya, dan/atau penguatan daya saing produk kelautan dan perikanan. Pimpinan Unit Kerja Eselon I bertanggung jawab atas keberhasilan pembangunan SKPT yang menjadi lingkup penugasannya. Selain itu, diatur pula mengenai penunjukan Pimpinan Unit Kerja Eselon II sebagai ketua pelaksana pembangunan kawasan, yang memiliki tugas menyusun rencana aksi pembangunan SKPT secara terintegrasi, melaksanakan operasional kegiatan pembangunan SKPT, melakukan koordinasi dan konsultasi teknis, melakukan pemantauan dan evaluasi, serta melaporkan hasil pelaksanaan pembangunan SKPT.

(-)

(-)