For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tahun 2010-2030

Also known as: Perda Kabupaten Bangka 1/2013 · Perda Kabupaten Bangka No. 1 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2013

Status:
Inactive
Effective Date:23 Januari 2013Publication Date:23 Januari 2013
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Tata ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tahun 2010-2030
LocationPemerintah Kabupaten Bangka
Effective Date23 Januari 2013
Publication Date23 Januari 2013
Place of EnactmentSungailiat

Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 5 Tahun 2001 tentang Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangka Tahun 2001 Nomor 5 Seri D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bangka Tahun 2010-2030. Tujuan penataan ruang wilayah kabupaten adalah mewujudkan Kabupaten Bangka sebagai pusat perdagangan dan industri yang diiringi oleh keterpaduan pemanfaatan ruang darat, laut, dan udara dalam harmonisasi antara lingkungan alam dan buatan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Kebijakan penataan ruang wilayah Kabupaten meliputi: (a) peningkatan akses pelayanan kawasan perkotaan Sungailiat, Belinyu, dan PKLp Puding Besar dan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah yang merata dan berhierarki; (b) pengembangan dan peningkatan fungsi kawasan dalam pengembangan perekonomian; (c) perwujudan keseimbangan, keterpaduan, dan pengendalian pemanfaatan sumber daya serta keterkaitan antar kegiatan budidaya menuju kesejahteraan rakyat; (d) pelestarian dan peningkatan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.

Rencana struktur ruang kabupaten meliputi rencana sistem perkotaan (PKL Sungailiat dan Belinyu, PKLp Puding Besar) dan rencana sistem jaringan prasarana wilayah (transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan lingkungan). Rencana pola ruang wilayah kabupaten terdiri dari kawasan lindung dan kawasan budidaya. Kawasan strategis kabupaten ditetapkan berdasarkan kepentingan pertumbuhan ekonomi, sosial budaya, fungsi dan daya dukung lingkungan hidup, dan kawasan agropolitan.

Pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten berpedoman pada rencana struktur ruang, pola ruang, dan kawasan strategis Kabupaten, dilaksanakan melalui penyusunan dan pelaksanaan program pemanfaatan ruang beserta perkiraan pendanaannya.

1. Semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang Daerah yang telah ada dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan dan belum diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Apabila dikemudian hari terdapat perubahan penetapan Kawasan Hutan yang ditetapkan oleh Pemerintah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka peruntukan dan pemanfaatan ruang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini akan disesuaikan dengan penetapan dimaksud. 3. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; 4. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, berlaku ketentuan:
  • untuk yang belum dilaksanakan pembangunannya/ kegiatan usahanya, izin tersebut disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini;
  • untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya/ kegiatan usahanya, pemanfaatan ruang dilakukan sampai izin terkait berakhir dan setelah itu dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini;
  • untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya/ kegiatan usahanya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, izin yang telah diterbitkan dapat dibatalkan dan terhadap kerugian yang timbul sebagai akibat pembatalan izin tersebut dapat diberikan penggantian yang layak.
5. pemanfaatan ruang di daerah yang diselenggarakan tanpa izin dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, akan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; 6. pemanfaatan ruang di kabupaten yang diselenggarakan tanpa izin pemanfaatan ruang yang sesuai dengan Peraturan Daerah ini, akan diberikan izin sesuai dengan ketentuan perizinan. 7. untuk terminal penumpang Tipe C di Sungailiat masih beroperasi selama belum adanya peningkatan status ke terminal penumpang Tipe B di Kecamatan Pemali.

1. Pemanfaatan ruang yang melanggar ketentuan RTRW kabupaten. 2. Pemanfaatan ruang dan proses perizinan pemanfaatan ruang yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan. 3. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, dan pemulihan fungsi ruang.