on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tahun 2010-2030
Also known as: Perda Kabupaten Bangka 1/2013 · Perda Kabupaten Bangka No. 1 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bangka Tahun 2010-2030. Tujuan penataan ruang wilayah kabupaten adalah mewujudkan Kabupaten Bangka sebagai pusat perdagangan dan industri yang diiringi oleh keterpaduan pemanfaatan ruang darat, laut, dan udara dalam harmonisasi antara lingkungan alam dan buatan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Kebijakan penataan ruang wilayah Kabupaten meliputi: (a) peningkatan akses pelayanan kawasan perkotaan Sungailiat, Belinyu, dan PKLp Puding Besar dan pusat pertumbuhan ekonomi wilayah yang merata dan berhierarki; (b) pengembangan dan peningkatan fungsi kawasan dalam pengembangan perekonomian; (c) perwujudan keseimbangan, keterpaduan, dan pengendalian pemanfaatan sumber daya serta keterkaitan antar kegiatan budidaya menuju kesejahteraan rakyat; (d) pelestarian dan peningkatan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup.
Rencana struktur ruang kabupaten meliputi rencana sistem perkotaan (PKL Sungailiat dan Belinyu, PKLp Puding Besar) dan rencana sistem jaringan prasarana wilayah (transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan lingkungan). Rencana pola ruang wilayah kabupaten terdiri dari kawasan lindung dan kawasan budidaya. Kawasan strategis kabupaten ditetapkan berdasarkan kepentingan pertumbuhan ekonomi, sosial budaya, fungsi dan daya dukung lingkungan hidup, dan kawasan agropolitan.
Pemanfaatan ruang wilayah Kabupaten berpedoman pada rencana struktur ruang, pola ruang, dan kawasan strategis Kabupaten, dilaksanakan melalui penyusunan dan pelaksanaan program pemanfaatan ruang beserta perkiraan pendanaannya.