Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Nomor 2 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Tahun 2024-2044 bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Bangka sebagai pusat pariwisata dan industri yang terintegrasi dengan pemanfaatan ruang darat dan laut secara harmonis antara lingkungan alam dan buatan yang berkelanjutan, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Kebijakan penataan ruang wilayah kabupaten mencakup pengembangan struktur ruang melalui peningkatan infrastruktur dan sistem jaringan transportasi, sumber daya air, dan prasarana lainnya secara optimal di seluruh wilayah kabupaten. Strategi pengembangan struktur ruang meliputi pembangunan dan peningkatan sistem jaringan jalan antar kabupaten, peningkatan sarana dan prasarana sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan. Selain itu, dilakukan optimalisasi potensi sumber daya air, peningkatan sistem pengelolaan air limbah domestik dan limbah B3, serta peningkatan sistem jaringan persampahan dan drainase. Pengembangan pola ruang meliputi pelestarian kawasan lindung sebagai penopang lingkungan alam dan pencegahan dampak negatif kegiatan manusia. Strategi pengembangan kawasan lindung mencakup penetapan deliniasi kawasan hutan lindung dan rehabilitasi kawasan perlindungan setempat. Pengembangan kawasan budi daya meliputi pengembangan RTH di kawasan permukiman, pemantapan kepariwisataan berbasis alam dan kuliner, serta pengembangan kawasan peruntukan industri. Strategi pengembangan kawasan budi daya mencakup pemenuhan kebutuhan RTH, peningkatan sarana dan prasarana pariwisata, dan peningkatan sarana dan prasarana industri perikanan dan pertanian. Kebijakan pengembangan kawasan strategis kabupaten adalah menetapkan dan mengembangkan sarana dan prasarana kawasan strategis kabupaten.