For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 Tahun 1964

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 1964 tentang Pembentukan Gabungan Perusahaan Sejenis Perkebunan Besar

Also known as: PP 21/1964 · PP No. 21 Tahun 1964 · PP Nomor 21 Tahun 1964

Status:
Inactive
Effective Date:11 Mei 1964Publication Date:11 Mei 1964
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembentukan Gabungan Perusahaan Sejenis Perkebunan Besar
LocationPemerintah Pusat
Effective Date11 Mei 1964
Publication Date11 Mei 1964
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1964 ini bertujuan untuk memperlancar dan memperkembangkan perusahaan-perusahaan perkebunan besar milik Negara, Daerah, Koperasi, dan Swasta. Pembentukan Gabungan Perusahaan Sejenis Perkebunan Besar (GPS Perkebunan) diharapkan dapat menjamin dan mengembangkan daya guna serta produktivitas perusahaan-perusahaan tersebut dalam rangka ekonomi terpimpin. GPS Perkebunan berkedudukan di Jakarta dengan cabang-cabang di berbagai daerah di Indonesia. Anggota GPS Perkebunan terdiri dari perusahaan perkebunan negara, daerah, koperasi, dan swasta, baik nasional maupun asing. GPS Perkebunan bertugas memberikan bimbingan, koordinasi, dan kerja sama antar anggotanya serta membantu pelaksanaan program pemerintah. Keanggotaan GPS Perkebunan dapat berakhir jika perusahaan dicabut izinnya, jatuh pailit, beralih jenis, atau dibubarkan. Dewan Pengurus GPS Perkebunan terdiri dari maksimal 9 orang yang diangkat oleh Menteri dan bertanggung jawab untuk menjalankan tugas sesuai peraturan dan keputusan Menteri.

(-)

(-)