For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1967

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1967 tentang Pembubaran Gabungan Perusahaan Sejenis Perkebunan Besar

Also known as: PP 4/1967 · PP No. 4 Tahun 1967 · PP Nomor 4 Tahun 1967

Status:
Active
Effective Date:4 Juli 1967Publication Date:4 Juli 1967
Kehutanan & Perkebunan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePembubaran Gabungan Perusahaan Sejenis Perkebunan Besar
LocationPemerintah Pusat
Effective Date04 Juli 1967
Publication Date04 Juli 1967
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1964 tentang Pembentukan Gabungan Perusahaan Sejenis Perkebunan Besar. Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menyederhanakan dan mendayagunakan aparatur negara dalam bidang perkebunan, sejalan dengan penetapan bidang kerja dan tata susunan Departemen Perkebunan dalam Kabinet Ampera. Gabungan Perusahaan Sejenis Perkebunan Besar yang sebelumnya dibentuk dianggap tidak sesuai lagi dengan keadaan dan kebutuhan saat ini, sehingga perlu dibubarkan.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan pembubaran Gabungan Perusahaan Sejenis Perkebunan Besar yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1964. Menteri Perkebunan diberi wewenang untuk menunjuk likwidatur yang bertanggung jawab atas penyelesaian likuidasi gabungan perusahaan tersebut. Likwidatur harus menyerahkan pertanggungjawaban mengenai penyelesaian likuidasi kepada Menteri Perkebunan. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Perkebunan.

(-)

(-)