on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1967 tentang Pembubaran Gabungan Perusahaan Sejenis Perkebunan Besar
Also known as: PP 4/1967 · PP No. 4 Tahun 1967 · PP Nomor 4 Tahun 1967
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menyederhanakan dan mendayagunakan aparatur negara dalam bidang perkebunan, sejalan dengan penetapan bidang kerja dan tata susunan Departemen Perkebunan dalam Kabinet Ampera. Gabungan Perusahaan Sejenis Perkebunan Besar yang sebelumnya dibentuk dianggap tidak sesuai lagi dengan keadaan dan kebutuhan saat ini, sehingga perlu dibubarkan.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini menetapkan pembubaran Gabungan Perusahaan Sejenis Perkebunan Besar yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 1964. Menteri Perkebunan diberi wewenang untuk menunjuk likwidatur yang bertanggung jawab atas penyelesaian likuidasi gabungan perusahaan tersebut. Likwidatur harus menyerahkan pertanggungjawaban mengenai penyelesaian likuidasi kepada Menteri Perkebunan. Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Perkebunan.