on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/22/PBI/2014 Tahun 2014 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa dan Pelaporan Kegiatan Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Pengelolaan Utang Luar Negeri Korporasi Nonbank
Also known as: Peraturan BI 16/22/PBI/2014 · Peraturan BI No. 16/22/PBI/2014
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengatur pelaporan kegiatan lalu lintas devisa dan penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan utang luar negeri korporasi nonbank. Hal ini penting untuk mendukung sistem devisa bebas, perumusan kebijakan moneter, dan penyusunan statistik ekonomi nasional.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur kewajiban pelaporan bagi penduduk dan korporasi nonbank terkait lalu lintas devisa dan utang luar negeri. Pelaporan harus dilakukan secara lengkap, benar, dan tepat waktu, serta mencakup transaksi perdagangan, posisi aset dan kewajiban finansial luar negeri, dan rencana utang luar negeri. Korporasi nonbank juga harus melaporkan penerapan prinsip kehati-hatian, peringkat utang, dan laporan keuangan. Pelaporan dilakukan secara online dan harus disertai dokumen pendukung yang relevan.