on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 21/2/PBI/2019 Tahun 2019 tentang Pelaporan Kegiatan Lalu Lintas Devisa
Also known as: Peraturan BI 21/2/PBI/2019 · Peraturan BI No. 21/2/PBI/2019
Peraturan Bank Indonesia ini bertujuan untuk menyempurnakan mekanisme pelaporan kegiatan lalu lintas devisa guna mendukung penerapan sistem devisa bebas dan perumusan kebijakan di bidang moneter, stabilitas sistem keuangan, serta sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah. Pelaporan ini penting untuk penyusunan statistik neraca pembayaran, posisi investasi internasional, dan utang luar negeri Indonesia. Peraturan ini mengatur kewajiban pelaporan bagi penduduk yang melakukan kegiatan lalu lintas devisa, termasuk lembaga keuangan, badan usaha, dan perseorangan. Pelaporan harus dilakukan secara lengkap, benar, dan tepat waktu, serta disertai dokumen pendukung. Pelaporan dilakukan secara online dan mencakup transaksi perdagangan, data pokok utang luar negeri, rencana dan realisasi penarikan atau pembayaran utang, serta posisi dan perubahan aset dan kewajiban finansial luar negeri.