For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2008

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2008 tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Asesor Ketenagalistrikan Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Sub Bidang Operasi, Sub Bidang Pemeliharaan dan Sub Bidang Inspeksi

Also known as: Permen ESDM 31/2008 · Permen ESDM No. 31 Tahun 2008 · Permen ESDM Nomor 31 Tahun 2008

Status:
Inactive
Effective Date:18 September 2008Publication Date:18 September 2008
Profesi & Sertifikasi KeahlianPertambangan & Sumber EnergiStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePenetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Asesor Ketenagalistrikan Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Sub Bidang Operasi, Sub Bidang Pemeliharaan dan Sub Bidang Inspeksi
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date18 September 2008
Publication Date18 September 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2052 K/40/MEM/2001 tanggal 28 Agustus 2001 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 015 Tahun 2007 tanggal 19 September 2007;

Peraturan Menteri ini menetapkan dan memberlakukan Standar Kompetensi Asesor Ketenagalistrikan Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Sub Bidang Operasi, Sub Bidang Pemeliharaan dan Sub Bidang Inspeksi. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2052 K/40/MEM/2001 tentang Standardisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 015 Tahun 2007, serta sesuai dengan Berita Acara Forum Konsensus tanggal 3 Desember 2007. Standar kompetensi asesor yang ditetapkan tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. Standar kompetensi ini diberlakukan sebagai standar wajib.

(-)

(-)