For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2016

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2 Tahun 2016 tentang Penetapan Dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Subbidang Asesor Ketenagalistrikan

Also known as: Permen ESDM 2/2016 · Permen ESDM No. 2 Tahun 2016 · Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:8 Januari 2016Publication Date:7 Januari 2016
Profesi & Sertifikasi KeahlianPertambangan & Sumber EnergiStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
ThemePenetapan Dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Subbidang Asesor Ketenagalistrikan
LocationKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Effective Date08 Januari 2016
Publication Date07 Januari 2016
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Apakah ini Peraturan Baru?

    Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 02 Tahun 2016 merupakan peraturan baru dalam bentuk Peraturan Menteri yang menetapkan dan memberlakukan Standar Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Subbidang Asesor Ketenagalistrikan. Peraturan ini memuat penetapan standar yang tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri tersebut.

  • Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?

    Ya. Peraturan ini secara tegas mencabut dan menggantikan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 31 Tahun 2008 tentang Penetapan dan Pemberlakuan Standar Kompetensi Asesor Ketenagalistrikan Bidang Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik Subbidang Operasi, Subbidang Pemeliharaan, dan Subbidang Inspeksi. Ketentuan pencabutan tercantum dalam Pasal 4 Peraturan Menteri ini.

  • Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?

    Peraturan ini tidak menyatakan secara eksplisit bahwa ia mengubah peraturan-peraturan lain. Yang relevan adalah pencabutan terhadap Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2008. Peraturan ini juga ditempatkan dalam kerangka peraturan yang lebih luas yang mencakup Keputusan Menteri serta Peraturan Pemerintah dan Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya (mis. Keputusan Menteri Nomor 2052 K/40/MEM/2001, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012), tetapi teks peraturan tidak menyatakan adanya perubahan isi terhadap peraturan-peraturan tersebut.

  • Status Berlaku

    • Peraturan ini mulai berlaku pada saat diundangkan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 5. Peraturan ini diundangkan pada tanggal 8 Januari 2016.

    • Lampiran yang memuat Standar Kompetensi adalah bagian tak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini dan berlaku sebagai standar wajib sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 dan Pasal 2.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Tujuan utama peraturan ini adalah menyempurnakan dan menstandarkan kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan pada subbidang asesor ketenagalistrikan menyusul perubahan klasifikasi dalam usaha penunjang tenaga listrik.

    • Latar belakang penyusunan meliputi hasil Forum Konsensus (tanggal 3 Desember 2013) dan kebutuhan untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi seperti Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 dan Peraturan Pemerintah Nomor 62 Tahun 2012. Ketentuan dasar hukum juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Peraturan ini menetapkan bahwa Standar Kompetensi yang tercantum dalam Lampiran adalah standar wajib (Pasal 2), sehingga pihak-pihak yang terkait wajib mematuhi standar tersebut dalam pelaksanaan tugas asesor ketenagalistrikan.

    • Mengatur bahwa sertifikat kompetensi yang diterbitkan sebelum berlakunya peraturan ini tetap diakui sampai masa berlakunya habis (Pasal 3), yang memberikan hak penerima sertifikat untuk terus menggunakan sertifikat tersebut selama masih berlaku.

  • Prinsip-prinsip Utama:

    • Standardisasi kompetensi untuk memastikan kemampuan asesor sesuai kebutuhan teknis dan keselamatan.

    • Kepatuhan hukum terhadap kerangka peraturan perundang-undangan ketenagalistrikan (konsistensi dengan UU dan PP terkait).

    • Transparansi transisi melalui pengakuan sertifikat terdahulu sampai masa berlakunya selesai.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Peraturan ini menunjuk pada sebuah Lampiran yang memuat rincian Standar Kompetensi. Lampiran tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri (Pasal 1).

    • Pemberlakuan standar dilakukan dengan pengundangan Peraturan Menteri ini, menjadikan standar tersebut wajib sejak peraturan diberlakukan (Pasal 2 dan Pasal 5).

    • Ketentuan pelaksanaan teknis lebih rinci tentang proses sertifikasi, akreditasi lembaga, atau tata cara asesor kemungkinan diatur dalam peraturan lain (mis. Keputusan Menteri sebelumnya atau peraturan pelaksana), namun Peraturan Menteri ini berfungsi sebagai dasar penetapan dan pemberlakuan standar kompetensi itu sendiri.

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi:

    • Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada saat diundangkan (Pasal 5). Dokumen menunjukkan pengundangan pada tanggal 8 Januari 2016.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    • Sertifikat Kompetensi yang diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai berakhirnya masa berlaku sertifikat tersebut (Pasal 3). Ketentuan ini berfungsi sebagai grandfathering untuk pemegang sertifikat lama.

    • Pada saat mulai berlaku, Peraturan Menteri Nomor 31 Tahun 2008 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (Pasal 4), sehingga entitas dan individu harus menyesuaikan praktik dan standar mereka kepada Lampiran yang baru.

  • Batas Waktu Penyesuaian:

    • Peraturan ini tidak menetapkan batas waktu penyesuaian eksplisit selain pengakuan terhadap sertifikat terdahulu sampai masa berlakunya habis. Dengan demikian, penyesuaian formal terhadap standar baru harus dilakukan segera setelah peraturan mulai berlaku, namun masa transisi bagi pemegang sertifikat didasarkan pada masa berlaku sertifikat yang bersangkutan.

  • Grandfathering Clauses:

    • Ketentuan Pasal 3 adalah bentuk grandfathering: sertifikat kompetensi yang sudah diterbitkan tetap diakui sampai masa berlakunya habis, meskipun standar baru telah diberlakukan.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi