on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah
Also known as: Peraturan BI 9/19/PBI/2007 · Peraturan BI No. 9/19/PBI/2007
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa perbankan syariah di Indonesia mematuhi prinsip syariah yang terus berkembang, sejalan dengan inovasi dalam transaksi keuangan syariah. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap bank syariah dan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa bank syariah harus memenuhi prinsip syariah dalam kegiatan penghimpunan dana, penyaluran dana, dan pelayanan jasa. Prinsip-prinsip tersebut meliputi keadilan, keseimbangan, kemaslahatan, dan universalisme, serta menghindari unsur gharar, maysir, riba, dzalim, riswah, dan objek haram. Bank syariah harus menggunakan akad-akad tertentu seperti wadi'ah, mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, istishna', ijarah, dan qardh dalam operasionalnya.