For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/16/PBI/2008

Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/16/PBI/2008 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah

Also known as: Peraturan BI 10/16/PBI/2008 · Peraturan BI No. 10/16/PBI/2008

Status:
Inactive
Effective Date:25 September 2008Publication Date:25 September 2008
Perbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Bank Indonesia
ThemePerubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana Serta Pelayanan Jasa Bank Syariah
LocationBank Indonesia
Effective Date25 September 2008
Publication Date25 September 2008
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan industri perbankan syariah yang berkelanjutan dengan menyempurnakan ketentuan pelaksanaan prinsip syariah dalam kegiatan penghimpunan dana, penyaluran dana, dan pelayanan jasa bank syariah. Hal ini dilakukan untuk memastikan pemahaman yang sama di antara seluruh pemangku kepentingan mengenai operasional perbankan syariah sebagai bagian dari jasa perbankan nasional.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS), serta mendefinisikan berbagai jenis transaksi syariah seperti mudharabah, musyarakah, ijarah, murabahah, salam, istishna', dan qardh. Bank diwajibkan memenuhi prinsip syariah dalam semua kegiatan usahanya, yang meliputi prinsip keadilan, keseimbangan, kemaslahatan, dan universalisme, serta menghindari unsur gharar, maysir, riba, zalim, dan objek haram.

(-)

1. Bank yang tidak memenuhi Prinsip Syariah dikenakan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah.