For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38/PMK.01/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.01/2014 Tahun 2014 tentang Penyampaian Laporan Individual Assessment Center di Lingkungan Kementerian Keuangan

Also known as: PMK 38/PMK.01/2014 · PMK No. 38/PMK.01/2014

Status:
Inactive
Effective Date:17 Februari 2014Publication Date:17 Februari 2014
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenyampaian Laporan Individual Assessment Center di Lingkungan Kementerian Keuangan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date17 Februari 2014
Publication Date17 Februari 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk memenuhi kebutuhan organisasi dan memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Keuangan untuk mengembangkan kompetensi individu. Tujuannya adalah agar pegawai dapat memahami profil kompetensi mereka, mengetahui kesenjangan dengan standar kompetensi jabatan, dan membuat rencana pengembangan kompetensi secara mandiri.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur penyusunan dan penyampaian Laporan Individual Assessment Center (LIAC) berdasarkan Standar Kompetensi Jabatan dan Laporan Hasil Assessment Center. Penyusunan LIAC dilakukan oleh Sekretaris Jenderal atau pejabat terkait, dan penyampaiannya bersifat rahasia. LIAC berisi perbandingan nilai kompetensi, kelebihan dan kekurangan kompetensi, profil kompetensi, serta saran pengembangan. Pegawai yang menerima LIAC harus menyusun rencana pengembangan kompetensi dan menindaklanjutinya sesuai dengan Individual Development Plan (IDP).

(-)

(-)