For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 219/PMK.01/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.01/2017 Tahun 2017 tentang Penilaian Kompetensi Manajerial Melalui Assessment Center di Lingkungan Kementerian Keuangan

Also known as: PMK 219/PMK.01/2017 · PMK No. 219/PMK.01/2017

Status:
Inactive
Effective Date:29 Desember 2017Publication Date:29 Desember 2017
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePenilaian Kompetensi Manajerial Melalui Assessment Center di Lingkungan Kementerian Keuangan
LocationKementerian Keuangan
Effective Date29 Desember 2017
Publication Date29 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 38/PMK.01/2014 tentang Penyampaian Laporan Individual Assessment Center di Lingkungan Kementerian Keuangan 2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.01/2008 tentang Assessment Center Departemen Keuangan 3. Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 55/SJ/2008 tentang Pelaksanaan Assessment Center Departemen Keuangan

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.01/2017 ini ditetapkan untuk menyempurnakan sistem pengelolaan penilaian kompetensi manajerial melalui Assessment Center di lingkungan Kementerian Keuangan. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mendukung pelaksanaan manajemen sumber daya manusia dan penilaian kompetensi pegawai secara lebih terstruktur dan terstandarisasi. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pengelola Assessment Center Pusat dan Unit, serta menetapkan prosedur pelaksanaan Assessment Center reguler dan khusus. Selain itu, peraturan ini juga menetapkan hak dan kewajiban pegawai yang mengikuti Assessment Center, termasuk persyaratan administrasi dan kriteria penilaian. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat meningkatkan kualitas penilaian kompetensi manajerial pegawai di Kementerian Keuangan.

1. Penerapan Assessment Center oleh Pengelola Assessment Center Pusat dan Pengelola Assessment Center Unit berdasarkan Peraturan Menteri ini harus dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini mulai berlaku. 2. Dalam kurun waktu 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pelaksanaan Assessment Center dapat tetap mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 47/PMK.01/2008 tentang Assessment Center Departemen Keuangan dan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 55/SJ/2008 tentang Pelaksanaan Assessment Center Departemen Keuangan.

1. Dalam hal Assessor tidak dapat memenuhi kewajiban sebagaimana dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dan terbukti menyalahgunakan data Assessee, maka terhadap Assessor yang bersangkutan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.