on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil Pada Kementerian Agama
Also known as: Peraturan Menag 43/2014 · Peraturan Menag No. 43 Tahun 2014 · Peraturan Menag Nomor 43 Tahun 2014
Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang tata cara pembayaran tunjangan profesi bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) pada Kementerian Agama. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kepastian hukum dan tertib administrasi dalam pembayaran tunjangan profesi.
Ketentuan substansial meliputi: