For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2025

Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama

Also known as: Peraturan Menag 4/2025 · Peraturan Menag No. 4 Tahun 2025 · Peraturan Menag Nomor 4 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:3 Juni 2025Publication Date:14 Mei 2025
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemeTata Cara Pemberian Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Kementerian Agama
LocationKementerian Agama
Effective Date03 Juni 2025
Publication Date14 Mei 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1738) 2. Peraturan Menteri Agama Nomor 42 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1066)

Peraturan Menteri Agama ini mengatur tentang tata cara pemberian tunjangan profesi guru bukan pegawai aparatur sipil negara (GBPASN) pada Kementerian Agama. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan memberikan penghargaan atas profesionalitas guru bukan pegawai ASN.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. GBPASN yang berhak menerima tunjangan meliputi guru pada Madrasah, guru pendidikan agama pada sekolah, guru pada widyalaya, dan guru pada satuan pendidikan keagamaan.
  2. Persyaratan penerima tunjangan meliputi memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru, memenuhi beban kerja, aktif mengajar sesuai sertifikat, berusia maksimal 60 tahun, tidak terikat sebagai tenaga tetap di instansi lain, memiliki nilai kinerja minimal baik, dan mengajar sesuai rasio guru dan siswa (dengan pengecualian tertentu).
  3. Besaran tunjangan ditetapkan setara gaji pokok PNS jika sudah *inpassing*, atau ditetapkan oleh Menteri jika belum *inpassing*.
  4. Proses pemberian tunjangan meliputi penginputan data, verifikasi dan validasi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama provinsi, dan penetapan penerima oleh Pejabat Pembuat Komitmen.
  5. Pembayaran tunjangan dapat dilakukan bertahap atau bulanan.
  6. Pemberian tunjangan dihentikan apabila guru meninggal dunia, mencapai usia 60 tahun, berhalangan tetap, mengundurkan diri, melalaikan kewajiban, berakhirnya perjanjian kerja, melanggar perjanjian kerja, melakukan tindak pidana, tidak memenuhi beban kerja, atau melanggar kode etik guru.

(-)

(-)