on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1958 tentang Penyerahan Tugas Bimbingan dan Perbaikan Sosial kepada Daerah Tingkat Kebimbingan Sosial. Daerah Tingkat ke-I.
Also known as: PP 5/1958 · PP No. 5 Tahun 1958 · PP Nomor 5 Tahun 1958
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk memenuhi keinginan daerah-daerah dalam mengatur dan mengurus hal-hal di wilayahnya secara luas, khususnya dalam bidang bimbingan dan perbaikan sosial. Tujuannya adalah untuk menyerahkan tugas-tugas sosial kepada Daerah Tingkat I agar dapat dikelola secara otonom.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur penyerahan tugas bimbingan dan perbaikan sosial kepada Daerah Tingkat I, termasuk penyelenggaraan pusat penampungan, panti asuhan, dan bantuan sosial. Daerah juga diberi tugas pembantuan dalam bimbingan sosial, penyuluhan, dan rehabilitasi. Pemerintah Pusat menyerahkan pegawai dan aset terkait kepada daerah untuk mendukung pelaksanaan tugas ini.