For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1958

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 1958 tentang Penyerahan Tugas Bimbingan dan Perbaikan Sosial kepada Daerah Tingkat Kebimbingan Sosial. Daerah Tingkat ke-I.

Also known as: PP 5/1958 · PP No. 5 Tahun 1958 · PP Nomor 5 Tahun 1958

Status:
Active
Effective Date:3 Februari 1958Publication Date:28 Januari 1958
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenyerahan Tugas Bimbingan dan Perbaikan Sosial kepada Daerah Tingkat Kebimbingan Sosial. Daerah Tingkat ke-I.
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Februari 1958
Publication Date28 Januari 1958
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah No.45 tahun 1952 (Lembaran-Negara tahun 1952 No.73)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini dibuat untuk memenuhi keinginan daerah-daerah dalam mengatur dan mengurus hal-hal di wilayahnya secara luas, khususnya dalam bidang bimbingan dan perbaikan sosial. Tujuannya adalah untuk menyerahkan tugas-tugas sosial kepada Daerah Tingkat I agar dapat dikelola secara otonom.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur penyerahan tugas bimbingan dan perbaikan sosial kepada Daerah Tingkat I, termasuk penyelenggaraan pusat penampungan, panti asuhan, dan bantuan sosial. Daerah juga diberi tugas pembantuan dalam bimbingan sosial, penyuluhan, dan rehabilitasi. Pemerintah Pusat menyerahkan pegawai dan aset terkait kepada daerah untuk mendukung pelaksanaan tugas ini.

1. Segala bangunan, tanah, dan alat yang digunakan untuk tugas bimbingan dan perbaikan sosial diserahkan kepada Daerah tingkat ke-I. 2. Hutang-piutang terkait tugas yang diserahkan menjadi tanggungan Daerah tingkat ke-I. 3. Pemindahan pegawai yang diperbantukan diatur oleh Menteri Sosial dengan pertimbangan Dewan Pemerintah Daerah.

(-)