on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1952 tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Dalam Lapangan Sosial Kepada Propinsi
Also known as: PP 45/1952 · PP No. 45 Tahun 1952 · PP Nomor 45 Tahun 1952
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan penyerahan sebagian urusan Pemerintah Pusat dalam bidang sosial kepada Propinsi secara bertahap. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa penyerahan tersebut dapat berjalan sesuai dengan kondisi dan kesiapan daerah.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Propinsi dalam bidang sosial. Propinsi diberikan hak otonomi untuk menyelenggarakan usaha-usaha sosial seperti memberikan pertolongan kepada fakir miskin, pemeliharaan anak yatim piatu, dan pertolongan kepada orang terlantar. Selain itu, Propinsi juga bertanggung jawab atas pendidikan sosial, penyuluhan sosial, dan organisasi sosial lainnya. Dewan Pemerintah Daerah Propinsi harus melaksanakan tugas ini dengan memperhatikan peraturan dan petunjuk dari Menteri Sosial. Propinsi juga harus membentuk Urusan (Jawatan) Sosial Propinsi untuk melaksanakan tugas-tugas ini. Pegawai negeri dapat diserahkan atau diperbantukan kepada Propinsi untuk mendukung pelaksanaan tugas ini. Selain itu, Propinsi juga menerima dana, bangunan, tanah, dan peralatan dari Kementerian Sosial untuk mendukung pelaksanaan urusan sosial ini.