For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.04/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 59/PMK.04/2017 Tahun 2017 tentang Tidak Dipungut Cukai

Also known as: PMK 59/PMK.04/2017 · PMK No. 59/PMK.04/2017

Status:
Active
Effective Date:8 Agustus 2017Publication Date:2 Mei 2017
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTidak Dipungut Cukai
LocationKementerian Keuangan
Effective Date08 Agustus 2017
Publication Date02 Mei 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2009 tentang Tidak Dipungut Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.04/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2009 tentang Tidak Dipungut Cukai 2. Ketentuan Pasal 27A Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.04/2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 109/PMK.04/2010 tentang Tata Cara Pembebasan Cukai

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan, dan tertib administrasi di bidang cukai, serta mengakomodir perkembangan industri barang kena cukai. Ketentuan ini mengatur bahwa cukai tidak dipungut atas tembakau iris dan minuman mengandung etil alkohol yang dibuat secara sederhana, barang kena cukai yang diangkut terus atau diangkut lanjut dengan tujuan luar daerah pabean, barang kena cukai yang diekspor, dan barang kena cukai yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dalam pembuatan barang hasil akhir yang merupakan barang kena cukai. Pengusaha pabrik atau tempat penyimpanan bertanggung jawab atas barang kena cukai yang dikeluarkan sampai dengan barang tersebut dilaksanakan ekspornya. Pengeluaran dan pengangkutan barang kena cukai dengan tujuan ekspor wajib menggunakan dokumen cukai.

1. Pemberitahuan rencana produksi barang kena cukai yang menggunakan barang kena cukai sebagai bahan baku atau bahan penolong dengan fasilitas tidak dipungut cukai yang telah diterima Kepala Kantor Bea dan Cukai, diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 237/PMK.04/2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.04/2014. 2. Pemberitahuan rencana produksi barang kena cukai yang telah mendapat penetapan dari Kepala Kantor Bea dan Cukai sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu pemberian fasilitas tidak dipungut cukai dimaksud.

1. Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, Importir barang kena cukai, atau setiap Orang yang melanggar ketentuan tentang tidak dipungut cukai, dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (3) Undang-Undang Cukai. 2. Pengusaha Pabrik, Pengusaha Tempat Penyimpanan, atau Importir barang kena cukai yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Pasal 9 ayat (1), Pasal 9 ayat (2), Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), atau Pasal 16 ayat (3), dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (4) atau Pasal 25 ayat (4a) Undang-Undang Cukai.