For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 /PER/M.KUKM/ XII /2013 Tahun 2013

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 /PER/M.KUKM/ XII /2013 Tahun 2013 tentang Norma, Standar, Prosedur Dan Kriteria Penyelenggaraan Inkubator Wirausaha

Also known as: Permenkop UKM 11 /PER/M.KUKM/ XII /2013 · Permenkop UKM No. 11 /PER/M.KUKM/ XII /2013

Status:
Inactive
Effective Date:7 Januari 2014Publication Date:24 Desember 2013
Standar & Pedoman TeknisKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Information

TypePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
ThemeNorma, Standar, Prosedur Dan Kriteria Penyelenggaraan Inkubator Wirausaha
LocationKementerian Koperasi dan UKM
Effective Date07 Januari 2014
Publication Date24 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan inkubator wirausaha. Tujuan dari penetapan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan dan pengembangan inkubator wirausaha, serta meningkatkan kapasitas penyelenggaraan dan menciptakan iklim kondusif.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan norma-norma yang harus diikuti dalam penyelenggaraan inkubator wirausaha, seperti profesionalitas, kemandirian, penumbuhkembangan wirausaha baru, dan penguatan kapasitas wirausaha pemula. Standar yang ditetapkan mencakup kelembagaan, kualifikasi sumber daya manusia, prasarana dan sarana, kerjasama dengan tenant dan pihak ketiga, serta bidang usaha yang diinkubasi.

Prosedur penyelenggaraan inkubator wirausaha meliputi tahapan pra-inkubasi, inkubasi, dan pasca-inkubasi, serta administrasi yang jelas. Kriteria penyelenggaraan mencakup pihak yang dapat menyelenggarakan inkubator wirausaha (pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat) serta kriteria sumber daya inkubator wirausaha (sumber daya manusia dan pendanaan).

Pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi penyelenggaraan inkubator wirausaha melalui pendanaan operasional dan peningkatan kapasitas.

1. Penyelenggara inkubator wirausaha yang telah ada tetap dapat menyelenggarakan program inkubasi dan menyesuaikan dengan peraturan ini selambat-lambatnya 2 (dua) tahun sejak peraturan ini diundangkan. 2. Segala kegiatan inkubasi yang sedang berjalan tetap dilanjutkan sampai dengan selesainya program dan/atau waktu yang diperjanjikan.

1. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat memberikan sanksi kepada penyelenggara inkubator wirausaha yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini. 2. Sanksi berupa peringatan tertulis sekurang-kurangnya 2 (dua) kali berturut-turut. 3. Sanksi berupa pencabutan izin operasional penyelenggaraan inkubator wirausaha.