on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11 /PER/M.KUKM/ XII /2013 Tahun 2013 tentang Norma, Standar, Prosedur Dan Kriteria Penyelenggaraan Inkubator Wirausaha
Also known as: Permenkop UKM 11 /PER/M.KUKM/ XII /2013 · Permenkop UKM No. 11 /PER/M.KUKM/ XII /2013
Peraturan Menteri ini mengatur tentang norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan inkubator wirausaha. Tujuan dari penetapan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan dan pengembangan inkubator wirausaha, serta meningkatkan kapasitas penyelenggaraan dan menciptakan iklim kondusif.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini menetapkan norma-norma yang harus diikuti dalam penyelenggaraan inkubator wirausaha, seperti profesionalitas, kemandirian, penumbuhkembangan wirausaha baru, dan penguatan kapasitas wirausaha pemula. Standar yang ditetapkan mencakup kelembagaan, kualifikasi sumber daya manusia, prasarana dan sarana, kerjasama dengan tenant dan pihak ketiga, serta bidang usaha yang diinkubasi.
Prosedur penyelenggaraan inkubator wirausaha meliputi tahapan pra-inkubasi, inkubasi, dan pasca-inkubasi, serta administrasi yang jelas. Kriteria penyelenggaraan mencakup pihak yang dapat menyelenggarakan inkubator wirausaha (pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, dan masyarakat) serta kriteria sumber daya inkubator wirausaha (sumber daya manusia dan pendanaan).
Pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi penyelenggaraan inkubator wirausaha melalui pendanaan operasional dan peningkatan kapasitas.