For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 24/PER/M.KUKM/IX/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 24/PER/M.KUKM/IX/2015 Tahun 2015 tentang Norma, Standar, Prosedur Dan Kriteria Penyelenggaraan Inkubator Wirausaha

Also known as: Permenkop UKM 24/PER/M.KUKM/IX/2015 · Permenkop UKM No. 24/PER/M.KUKM/IX/2015

Status:
Active
Effective Date:8 Oktober 2015Publication Date:28 September 2015
Standar & Pedoman TeknisBadan Usaha & PerdaganganKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Information

TypePeraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
ThemeNorma, Standar, Prosedur Dan Kriteria Penyelenggaraan Inkubator Wirausaha
LocationKementerian Koperasi dan UKM
Effective Date08 Oktober 2015
Publication Date28 September 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 11/Per/M.KUKM/XII/2013 tentang Norma, Standar, Prosedur dan Kriteria Penyelenggaraan Inkubator Wirausaha

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan inkubator wirausaha, pengembangan inkubator, dan kesamaan persepsi tentang prosedur standar terkait inkubator. Norma yang diatur meliputi profesionalitas, keterbukaan, dan penguatan kapasitas wirausaha pemula. Standar penyelenggaraan mencakup persyaratan izin, sumber daya manusia profesional, sarana prasarana memadai, dan sumber pendanaan sah. Prosedur penyelenggaraan meliputi tahapan prainkubasi, inkubasi, dan paska inkubasi. Kriteria penyelenggaraan memungkinkan inkubator diselenggarakan oleh pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, dengan kerjasama antar pihak diperbolehkan. Pemerintah dan pemerintah daerah berperan dalam memfasilitasi pendanaan dan pembentukan lembaga inkubator.

1. Penyelenggara inkubator wirausaha yang telah ada tetap dapat menyelenggarakan program inkubasi dan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Kegiatan inkubasi yang sedang berjalan tetap dilanjutkan sampai dengan selesainya program dan/atau waktu yang diperjanjikan.

1. Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah dapat memberikan sanksi administratif kepada penyelenggara inkubator wirausaha yang melanggar ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. Sanksi administratif diberikan dengan tahapan sebagai berikut: a. peringatan secara tertulis sekurang-kurangnya 2 (dua) kali berturut-turut; dan b. pencabutan izin operasional penyelenggaraan inkubator wirausaha.