Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan inkubator wirausaha, pengembangan inkubator, dan kesamaan persepsi tentang prosedur standar terkait inkubator. Norma yang diatur meliputi profesionalitas, keterbukaan, dan penguatan kapasitas wirausaha pemula. Standar penyelenggaraan mencakup persyaratan izin, sumber daya manusia profesional, sarana prasarana memadai, dan sumber pendanaan sah. Prosedur penyelenggaraan meliputi tahapan prainkubasi, inkubasi, dan paska inkubasi. Kriteria penyelenggaraan memungkinkan inkubator diselenggarakan oleh pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat, dengan kerjasama antar pihak diperbolehkan. Pemerintah dan pemerintah daerah berperan dalam memfasilitasi pendanaan dan pembentukan lembaga inkubator.