For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 86/PMK.010/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.010/2015 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.03/2011 Tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Surplus Bank Indonesia

Also known as: PMK 86/PMK.010/2015 · PMK No. 86/PMK.010/2015

Status:
Active
Effective Date:28 April 2015Publication Date:27 April 2015
Perbankan & Lembaga KeuanganKetentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.03/2011 Tentang Tata Cara Penghitungan Dan Pembayaran Pajak Penghasilan Atas Surplus Bank Indonesia
LocationKementerian Keuangan
Effective Date28 April 2015
Publication Date27 April 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.03/2011 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Pajak Penghasilan atas Surplus Bank Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum kepada Wajib Pajak terkait penerapan Kebijakan Akuntansi Keuangan Bank Indonesia, dengan memperhatikan karakteristik khusus Bank Indonesia. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan tata cara penghitungan dan pembayaran Pajak Penghasilan atas surplus Bank Indonesia.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa surplus Bank Indonesia merupakan objek Pajak Penghasilan yang dihitung berdasarkan laporan keuangan audit setelah penyesuaian fiskal. Karakteristik Bank Indonesia dalam kebijakan moneter dan stabilitas keuangan menjadi pertimbangan dalam pengakuan keuntungan atau kerugian selisih kurs, biaya penyisihan aktiva, dan penyusutan aktiva tetap. Perubahan juga mencakup pengakuan biaya penurunan nilai aktiva dan penyusutan harta berwujud dengan masa manfaat lebih dari satu tahun. Angsuran pajak dihitung berdasarkan surplus Bank Indonesia dan dapat disesuaikan jika ada perubahan anggaran tahunan.

1. Ketentuan dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 4A berlaku sejak Tahun Pajak 2014.

(-)