For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100/PMK.03/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.03/2011 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penghitungan dan Pembayaran Pajak Penghasilan atas Surplus Bank Indonesia

Also known as: PMK 100/PMK.03/2011 · PMK No. 100/PMK.03/2011

Status:
Active
Effective Date:11 Juli 2011Publication Date:11 Juli 2011
Ketentuan Perpajakan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Penghitungan dan Pembayaran Pajak Penghasilan atas Surplus Bank Indonesia
LocationKementerian Keuangan
Effective Date11 Juli 2011
Publication Date11 Juli 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.03/2011 ini bertujuan untuk mengatur tata cara penghitungan dan pembayaran Pajak Penghasilan atas surplus Bank Indonesia. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengakuan surplus Bank Indonesia sebagai objek Pajak Penghasilan, yang dihitung berdasarkan laporan keuangan audit setelah penyesuaian fiskal. Penyesuaian ini meliputi pengakuan keuntungan atau kerugian selisih kurs mata uang asing, penyisihan aktiva, dan penyusutan aktiva tetap. Peraturan ini juga mengatur tentang penghitungan angsuran pajak yang harus dibayar oleh Bank Indonesia setiap bulan, serta ketentuan mengenai pembayaran kekurangan pajak yang terutang.

(-)

(-)