For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 1992 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura II Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)

Also known as: PP 14/1992 · PP No. 14 Tahun 1992 · PP Nomor 14 Tahun 1992

Status:
Inactive
Effective Date:17 Maret 1992Publication Date:17 Maret 1992
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengalihan Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura II Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date17 Maret 1992
Publication Date17 Maret 1992
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1984 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1986.

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas usaha dengan mengalihkan bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO). Hal ini dilakukan untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969.

Ketentuan Substansial
Pengalihan ini melibatkan pembubaran PERUM Angkasa Pura II dan pengalihan hak, kewajiban, kekayaan, serta pegawai ke dalam Perusahaan Perseroan (PERSERO). Tujuan dari Perusahaan Perseroan ini adalah untuk meningkatkan penyediaan, pengusahaan, dan pengembangan jasa bandar udara, serta perencanaan, pengembangan, dan pemeliharaan bandar udara. Modal awal Perusahaan Perseroan berasal dari kekayaan negara yang tertanam dalam PERUM Angkasa Pura II, dengan nilai yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Pelaksanaan pendirian Perusahaan Perseroan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dagang yang berlaku.

1. Segala hak dan kewajiban, kekayaan serta pegawai Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II beralih kepada Perusahaan Perseroan (PERSERO) pada saat pembubaran PERUM tersebut. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1984 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1986 dinyatakan tidak berlaku sejak berdirinya Perusahaan Perseroan (PERSERO).

(-)