For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 26 Tahun 1986

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 1986 tentang Perubahan Nama Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura II

Also known as: PP 26/1986 · PP No. 26 Tahun 1986 · PP Nomor 26 Tahun 1986

Status:
Inactive
Effective Date:19 Mei 1986Publication Date:19 Mei 1986
Pembentukan Lembaga NegaraBadan Usaha Milik NegaraTransportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerubahan Nama Perusahaan Umum (Perum) Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng Menjadi Perusahaan Umum (Perum) Angkasa Pura II
LocationPemerintah Pusat
Effective Date19 Mei 1986
Publication Date19 Mei 1986
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1984 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengubah nama Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan Udara Jakarta Cengkareng menjadi Perusahaan Umum (PERUM) Angkasa Pura II. Perubahan ini dilakukan untuk mendukung pengembangan jasa angkutan udara dan untuk mencapai keseragaman dalam pemberian nama perusahaan yang mengelola bandar udara. Pelaksanaan teknis perubahan nama ini diserahkan kepada Menteri Perhubungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)