For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 72 Tahun 2010

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2010 tentang Perusahaan Umum Perum Kehutanan Negara

Also known as: PP 72/2010 · PP No. 72 Tahun 2010 · PP Nomor 72 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:22 Oktober 2010Publication Date:22 Oktober 2010
Badan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePerusahaan Umum Perum Kehutanan Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date22 Oktober 2010
Publication Date22 Oktober 2010
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk menyesuaikan pengaturan Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani) dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005. Tujuannya adalah untuk mendukung pembangunan nasional melalui pengembangan usaha di bidang kehutanan.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Perum Perhutani melanjutkan pengelolaan hutan di beberapa provinsi di Indonesia, kecuali hutan konservasi, berdasarkan prinsip pengelolaan hutan lestari. Perusahaan memiliki kewenangan dalam tata hutan, pemanfaatan, rehabilitasi, dan perlindungan hutan, namun tidak termasuk kewenangan publik seperti penetapan kawasan hutan dan pemberian izin pemanfaatan kepada pihak ketiga. Perusahaan juga dapat bekerja sama dengan pihak lain dalam pengelolaan hutan dan memberikan pertimbangan teknis untuk kegiatan di luar kehutanan. Modal perusahaan berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, dan pengurusan dilakukan oleh Direksi yang diangkat oleh Menteri.

1. Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2003 tentang Perusahaan Umum Kehutanan Negara (Perum Perhutani) tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan ketentuan baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

(-)