For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2024

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia

Also known as: Permenkumham 10/2024 · Permenkumham No. 10 Tahun 2024 · Permenkumham Nomor 10 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:22 Maret 2024Publication Date:20 Maret 2024
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date22 Maret 2024
Publication Date20 Maret 2024
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan Indonesia, serta bagi orang asing yang mengajukan permohonan pewarganegaraan. Perubahan ini dilakukan karena ketentuan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tata cara permohonan pewarganegaraan, termasuk pembentukan Tim Pemeriksaan dan Penelitian Permohonan Pewarganegaraan yang terdiri dari berbagai unsur pemerintah. Permohonan dapat diajukan oleh orang asing atau anak yang belum memilih kewarganegaraan. Proses permohonan melibatkan pemeriksaan dokumen dan wawancara, serta penyampaian permohonan secara elektronik dan nonelektronik. Peraturan ini juga menetapkan batas waktu bagi anak untuk mengajukan permohonan pewarganegaraan hingga 31 Mei 2024.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) huruf b harus mengajukan permohonanan Pewarganegaraan kepada Presiden melalui Menteri paling lambat tanggal 31 Mei 2024.

(-)