on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia
Also known as: Permenkumham 10/2024 · Permenkumham No. 10 Tahun 2024 · Permenkumham Nomor 10 Tahun 2024
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi anak-anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar tetapi belum memilih kewarganegaraan Indonesia, serta bagi orang asing yang mengajukan permohonan pewarganegaraan. Perubahan ini dilakukan karena ketentuan sebelumnya dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tata cara permohonan pewarganegaraan, termasuk pembentukan Tim Pemeriksaan dan Penelitian Permohonan Pewarganegaraan yang terdiri dari berbagai unsur pemerintah. Permohonan dapat diajukan oleh orang asing atau anak yang belum memilih kewarganegaraan. Proses permohonan melibatkan pemeriksaan dokumen dan wawancara, serta penyampaian permohonan secara elektronik dan nonelektronik. Peraturan ini juga menetapkan batas waktu bagi anak untuk mengajukan permohonan pewarganegaraan hingga 31 Mei 2024.