on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Permohonan Pewarganegaraan dan Penyampaian Berita Acara Sumpah Pemberian Kewarganegaraan Republik Indonesia
Also known as: Permenkumham 21/2020 · Permenkumham No. 21 Tahun 2020 · Permenkumham Nomor 21 Tahun 2020
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan permohonan pewarganegaraan Republik Indonesia secara efektif dan efisien melalui mekanisme elektronik, mengingat belum adanya pengaturan khusus mengenai hal ini dalam peraturan perundang-undangan sebelumnya.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur tata cara penyampaian permohonan pewarganegaraan dan berita acara sumpah pemberian kewarganegaraan secara elektronik dan nonelektronik. Pemohon harus mengajukan permohonan kepada Presiden melalui Menteri, yang kemudian diperiksa secara administratif dan substantif oleh pejabat terkait. Pemeriksaan administratif meliputi kelengkapan dokumen, sementara pemeriksaan substantif mencakup verifikasi dokumen dan wawancara. Permohonan yang memenuhi syarat diteruskan kepada Menteri dan selanjutnya kepada Presiden. Setelah dikabulkan, pemohon harus mengucapkan sumpah atau janji setia di hadapan pejabat yang ditunjuk.