on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 1 Tahun 2025 tentang Kontra Radikalisasi
Also known as: Peraturan BNPT 1/2025 · Peraturan BNPT No. 1 Tahun 2025 · Peraturan BNPT Nomor 1 Tahun 2025
Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mengatur tentang Kontra Radikalisasi sebagai upaya pencegahan tindak pidana terorisme. Kontra Radikalisasi dilaksanakan secara terencana, terpadu, sistematis, dan berkesinambungan terhadap orang atau kelompok yang rentan terpapar paham radikal terorisme. Tujuannya adalah menghentikan penyebaran paham radikal terorisme.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan.
Ketentuan Substansial: