For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 2 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Kontra Radikalisasi Dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme

Also known as: Peraturan BNPT 2/2023 · Peraturan BNPT No. 2 Tahun 2023 · Peraturan BNPT Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Inactive
Effective Date:13 April 2023Publication Date:6 April 2023
Penanggulangan Terorisme

Information

TypePeraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
ThemePelaksanaan Kontra Radikalisasi Dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme
LocationBadan Nasional Penanggulangan Terorisme
Effective Date13 April 2023
Publication Date06 April 2023
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini mengatur pelaksanaan kontra radikalisasi dalam pencegahan tindak pidana terorisme. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2019. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menghentikan penyebaran paham radikal terorisme melalui kegiatan kontra narasi, kontra propaganda, dan kontra ideologi yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pelaksanaan kontra radikalisasi yang dilakukan oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan kementerian/lembaga terkait.
  2. Tahapan pelaksanaan kontra radikalisasi oleh kementerian/lembaga terkait meliputi perencanaan, aksi, dan pelaporan yang dikoordinasikan oleh BNPT.
  3. Perencanaan kontra radikalisasi dilakukan melalui rapat koordinasi untuk menyinkronkan program antar kementerian/lembaga.
  4. Aksi kontra radikalisasi dilaksanakan berdasarkan hasil sinkronisasi program dan dapat melibatkan pemerintah daerah dan masyarakat.
  5. Pelaporan pelaksanaan kontra radikalisasi dilakukan oleh kementerian/lembaga, pemerintah daerah, dan masyarakat kepada Kepala BNPT.
  6. BNPT melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kontra radikalisasi secara periodik.

Peraturan ini juga mengatur tentang kriteria orang atau kelompok orang yang rentan terpapar paham radikal terorisme, serta peran masyarakat dalam pelaksanaan kontra radikalisasi.

(-)

(-)