on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.02/2021 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik
Also known as: PMK 16/PMK.02/2021 · PMK No. 16/PMK.02/2021
Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE/NOT IN FORCE). Analisis berikut menyajikan kondisi secara historis karena peraturan dimaksud tidak lagi berlaku menurut informasi yang diberikan oleh pengguna.
Dokumen asli (PMK Nomor 16/PMK.02/2021) tidak memuat keterangan pencabutan dirinya sendiri — dokumen menyatakan mulai berlaku pada saat diundangkan (diundangkan di Jakarta 9 Februari 2021).
Informasi status saat ini: berdasarkan arahan tugas, peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku. Namun teks peraturan tidak mencantumkan tanggal atau peraturan mana yang mencabutnya. Oleh sebab itu tanggal pencabutan dan dasar pencabutan harus diverifikasi pada sumber resmi (Berita Negara berikutnya, JDIH Kementerian Keuangan, atau keputusan Menteri Keuangan/Peraturan Menteri Keuangan pengganti).
Secara historis, PMK Nomor 16/PMK.02/2021 menggantikan atau mencabut PMK sebelumnya: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.02/2019 (lihat Pasal 32 PMK 16/2021 yang menyatakan PMK 227/2019 dicabut ketika PMK 16/2021 mulai berlaku).
Untuk status pengganti setelah PMK 16/2021: dokumen yang dianalisis tidak menyebutkan peraturan pengganti. Jika PMK 16/2021 telah dinyatakan tidak berlaku, kemungkinan telah digantikan atau dicabut melalui Peraturan Menteri Keuangan yang lebih baru atau dihentikan efektifitasnya karena alasan kebijakan fiskal (mis. tidak ada alokasi Dana Kompensasi dalam APBN). Penegasan peraturan pengganti harus dilakukan melalui pengecekan Berita Negara/registri JDIH resmi.
Riwayat yang tercatat dalam dokumen: PMK 16/2021 ditetapkan 8 Februari 2021 dan diundangkan 9 Februari 2021; saat mulai berlaku, PMK 227/PMK.02/2019 dicabut (Pasal 32).
Perubahan selanjutnya (jika ada): tidak tercantum dalam teks. Setiap perubahan atau pencabutan setelah pengundangan PMK 16/2021 tidak disebutkan — perlu verifikasi lanjutan pada basis data peraturan nasional.
Catatan penting: Karena Peraturan ini dinyatakan tidak berlaku saat ini, semua rujukan berikutnya harus mengacu pada peraturan pengganti atau ketentuan umum pengelolaan APBN/BA 999.08 yang masih berlaku. Verifikasi resmi disarankan melalui Berita Negara Republik Indonesia dan JDIH Kementerian Keuangan.
Tujuan utama: menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM dan tenaga listrik di seluruh wilayah NKRI dengan memberikan mekanisme kompensasi kepada badan usaha yang mendapat penugasan Pemerintah apabila penugasan tersebut secara finansial tidak menguntungkan.
Latar belakang: Pemerintah menugaskan BUMN untuk penyediaan dan pendistribusian energi; apabila penetapan harga jual eceran BBM dan tarif listrik oleh Pemerintah menimbulkan kekurangan penerimaan, diperlukan mekanisme penggantian biaya yang transparan dan terstruktur melalui alokasi di BA 999.08.
Kewajiban Pemerintah/Kementerian Keuangan:
Kewajiban Badan Usaha:
Kewajiban pejabat pengelola anggaran: PPK, PPSPM, KPPN melaksanakan pengujian administratif, penerbitan SPP-LS/SPM-LS, dan pencairan sesuai ketentuan (Pasal 15-16, 17).
Hak Badan Usaha: menerima pembayaran Dana Kompensasi apabila memenuhi syarat administratif dan substantif yang ditetapkan (dokumen pemeriksaan, perhitungan), dapat menerima pembayaran sekaligus atau bertahap sesuai kemampuan keuangan negara (Pasal 18).
Perhitungan kompensasi BBM: DKBBM = SH x V (Pasal 5).
Perhitungan kompensasi listrik: DK Listrik = Po - Pi (Pasal 8).
Pembayaran bersifat terkait alokasi dalam APBN/Perubahan APBN dan dapat bersifat sementara untuk pembayaran semester (Pasal 19, 22-23).
Alasan kebijakan: kemungkinan berubahnya kebijakan harga energi, penghapusan atau pengurangan alokasi Dana Kompensasi dalam APBN, atau penataan ulang tata kelola kompensasi melalui peraturan yang lebih baru.
Alasan administratif/legal: adanya peraturan pengganti yang menyederhanakan mekanisme, mengubah peran entitas pengelola anggaran, atau menyesuaikan dengan kerangka kebijakan fiskal baru.
Catatan: dokumen ini sendiri tidak mencantumkan alasan pencabutan; alasan konkret harus ditelusuri dari dokumen pencabut (Peraturan Menteri Keuangan atau peraturan terkait) dan/atau catatan APBN berikutnya yang menunjukkan penghentian alokasi BA 999.08 untuk tujuan ini.
Terhadap Badan Usaha: potensi ketidakpastian pembayaran kompensasi atas kerugian yang terjadi pada periode sebelum pencabutan; perlunya memastikan klaim yang belum dibayar diselesaikan melalui mekanisme transisi atau peraturan pengganti.
Terhadap pengelolaan fiskal: perubahan alokasi BA 999.08 atau penghapusan mekanisme ini dapat mempengaruhi besaran belanja subsidi/kompensasi yang harus dianggarkan di APBN.
Terhadap pengawasan dan akuntabilitas: kewajiban penyusunan Asersi Manajemen dan pemeriksaan BPK/BPKP tetap relevan untuk periode saat peraturan berlaku; pencabutan tidak menghapus kewajiban mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang telah dicairkan apabila belum diselesaikan.
Ketentuan transisi yang tercantum dalam PMK 16/2021:
Jika PMK 16/2021 dicabut dan digantikan oleh peraturan baru, transisi yang wajar biasanya meliputi:
Praktik yang disarankan: klaim dan tagihan yang diajukan berdasarkan PMK 16/2021 perlu diselesaikan sesuai ketentuan APBN atau diteruskan ke peraturan pengganti secara eksplisit agar tidak menimbulkan gap hukum.
Kewajiban formal untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang telah dicairkan (penyusunan laporan pertanggungjawaban, Asersi Manajemen, dan pemeriksaan oleh BPK/BPKP) umumnya tetap berlaku meskipun peraturan pencairan telah dicabut — karena tanggung jawab akuntansi didasarkan pada prinsip pengelolaan keuangan negara yang lebih luas dan peraturan akuntansi pemerintah.
Hak Badan Usaha untuk mengajukan klaim yang sah berdasarkan periode saat PMK 16/2021 berlaku tidak otomatis hilang; penyelesaian klaim tergantung pada ketentuan transisi yang ditetapkan oleh peraturan pengganti atau keputusan anggaran.
Perkara administrasi dan pemeriksaan yang belum selesai (mis. klaim yang belum dibayar, selisih pembayaran yang masih dalam proses verifikasi) harus diselesaikan berdasarkan:
Rekomendasi praktis: pihak‑pihak terkait (Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Badan Usaha) harus melakukan rekonsiliasi akhir, mendokumentasikan klaim yang masih berjalan, dan menyusun rencana penyelesaian yang diakui oleh PPA/PPK/penanggung jawab anggaran atau diatur oleh peraturan pengganti.
Catatan akhir: tanpa dokumen pencabut yang eksplisit, langkah transisi konkret bergantung pada keputusan administratif/anggaran dan peraturan pengganti yang dikeluarkan. Verifikasi pada sumber resmi diperlukan untuk prosedur penyelesaian yang mengikat.
Dalam teks PMK 16/2021 sendiri tidak tercantum sanksi pidana khusus — peraturan ini pada pokoknya mengatur prosedur administratif, akuntansi, dan pertanggungjawaban anggaran.
Sanksi administratif/keuangan yang disebut atau implisit:
Sanksi berdasarkan peraturan yang lebih tinggi: penyalahgunaan atau penggunaan dana yang tidak sesuai dapat dikenai sanksi berdasarkan peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi (mis. Undang‑Undang Keuangan Negara, peraturan tindak pidana korupsi, peraturan disiplin pegawai negeri), meskipun PMK ini tidak merincinya secara eksplisit.
Pencabutan PMK 16/2021 tidak menghapus kewajiban untuk menyelesaikan sanksi administratif atau kewajiban pengembalian dana yang timbul selama masa berlakunya peraturan. Kewajiban tersebut jatuh pada dasar hukum keuangan negara yang lebih luas dan dapat dilaksanakan meskipun PMK pencairan telah dicabut.
Penegakan sanksi substantif (mis. tuntutan pidana, penyidikan tindak pidana korupsi): tetap dapat dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan pidana yang berlaku; pencabutan PMK tidak memberi kekebalan atas perbuatan melawan hukum.
Kasus sanksi administratif atau keuangan yang masih berjalan harus diselesaikan melalui mekanisme berikut:
Rekomendasi praktis: pelacakan status klaim dan audit, dokumentasi hasil pemeriksaan, dan koordinasi antara Kementerian Keuangan, aparat pengawas, dan instansi penegak hukum perlu dilakukan untuk menyelesaikan sanksi yang masih berjalan.
Penutup: ringkasan sanksi di atas bersifat historis berdasarkan isi PMK 16/2021 dan peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi. Untuk tindakan penegakan akhir dan status perkara tertentu, rujuk putusan pemeriksaan, surat keputusan pengembalian dana, atau keputusan penegak hukum yang relevan.