For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.02/2021

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/PMK.02/2021 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik

Also known as: PMK 16/PMK.02/2021 · PMK No. 16/PMK.02/2021

Status:
Inactive
Effective Date:9 Februari 2021Publication Date:8 Februari 2021
Pertambangan & Sumber EnergiBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Tarif Tenaga Listrik
LocationKementerian Keuangan
Effective Date09 Februari 2021
Publication Date08 Februari 2021
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan

Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE/NOT IN FORCE). Analisis berikut menyajikan kondisi secara historis karena peraturan dimaksud tidak lagi berlaku menurut informasi yang diberikan oleh pengguna.

Kapan dicabut atau tidak berlaku lagi
  • Dokumen asli (PMK Nomor 16/PMK.02/2021) tidak memuat keterangan pencabutan dirinya sendiri — dokumen menyatakan mulai berlaku pada saat diundangkan (diundangkan di Jakarta 9 Februari 2021).

  • Informasi status saat ini: berdasarkan arahan tugas, peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku. Namun teks peraturan tidak mencantumkan tanggal atau peraturan mana yang mencabutnya. Oleh sebab itu tanggal pencabutan dan dasar pencabutan harus diverifikasi pada sumber resmi (Berita Negara berikutnya, JDIH Kementerian Keuangan, atau keputusan Menteri Keuangan/Peraturan Menteri Keuangan pengganti).

Peraturan apa yang menggantikan (jika ada)
  • Secara historis, PMK Nomor 16/PMK.02/2021 menggantikan atau mencabut PMK sebelumnya: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.02/2019 (lihat Pasal 32 PMK 16/2021 yang menyatakan PMK 227/2019 dicabut ketika PMK 16/2021 mulai berlaku).

  • Untuk status pengganti setelah PMK 16/2021: dokumen yang dianalisis tidak menyebutkan peraturan pengganti. Jika PMK 16/2021 telah dinyatakan tidak berlaku, kemungkinan telah digantikan atau dicabut melalui Peraturan Menteri Keuangan yang lebih baru atau dihentikan efektifitasnya karena alasan kebijakan fiskal (mis. tidak ada alokasi Dana Kompensasi dalam APBN). Penegasan peraturan pengganti harus dilakukan melalui pengecekan Berita Negara/registri JDIH resmi.

Riwayat perubahan sebelum dicabut
  • Riwayat yang tercatat dalam dokumen: PMK 16/2021 ditetapkan 8 Februari 2021 dan diundangkan 9 Februari 2021; saat mulai berlaku, PMK 227/PMK.02/2019 dicabut (Pasal 32).

  • Perubahan selanjutnya (jika ada): tidak tercantum dalam teks. Setiap perubahan atau pencabutan setelah pengundangan PMK 16/2021 tidak disebutkan — perlu verifikasi lanjutan pada basis data peraturan nasional.

Catatan penting: Karena Peraturan ini dinyatakan tidak berlaku saat ini, semua rujukan berikutnya harus mengacu pada peraturan pengganti atau ketentuan umum pengelolaan APBN/BA 999.08 yang masih berlaku. Verifikasi resmi disarankan melalui Berita Negara Republik Indonesia dan JDIH Kementerian Keuangan.

Tujuan dan Latar Belakang (historis)
  • Tujuan utama: menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM dan tenaga listrik di seluruh wilayah NKRI dengan memberikan mekanisme kompensasi kepada badan usaha yang mendapat penugasan Pemerintah apabila penugasan tersebut secara finansial tidak menguntungkan.

  • Latar belakang: Pemerintah menugaskan BUMN untuk penyediaan dan pendistribusian energi; apabila penetapan harga jual eceran BBM dan tarif listrik oleh Pemerintah menimbulkan kekurangan penerimaan, diperlukan mekanisme penggantian biaya yang transparan dan terstruktur melalui alokasi di BA 999.08.

Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan
  • Kewajiban Pemerintah/Kementerian Keuangan:

    • Mengalokasikan Dana Kompensasi dalam APBN/Perubahan APBN pada BA 999.08 (Pasal 2).
    • Menetapkan KPA BUN Dana Kompensasi, mengoordinasikan dan menetapkan kebijakan Dana Kompensasi setelah berkonsultasi dengan Menteri ESDM dan Menteri BUMN (Pasal 3, Pasal 6, Pasal 9).
    • Mempersyaratkan pemeriksaan oleh auditor berwenang (BPK/BPKP/Aparat Pengawasan Intern) sebagai dasar perhitungan dan pembayaran.

  • Kewajiban Badan Usaha:

    • Mengajukan surat tagihan yang dilengkapi kuitansi, laporan pemeriksaan, perhitungan kekurangan penerimaan, dan nomor rekening (Pasal 13, 14).
    • Menyusun dan menyampaikan Asersi Manajemen Dana Kompensasi (Pasal 20) serta pertanggungjawaban penggunaan Dana Kompensasi (Pasal 28).

  • Kewajiban pejabat pengelola anggaran: PPK, PPSPM, KPPN melaksanakan pengujian administratif, penerbitan SPP-LS/SPM-LS, dan pencairan sesuai ketentuan (Pasal 15-16, 17).

  • Hak Badan Usaha: menerima pembayaran Dana Kompensasi apabila memenuhi syarat administratif dan substantif yang ditetapkan (dokumen pemeriksaan, perhitungan), dapat menerima pembayaran sekaligus atau bertahap sesuai kemampuan keuangan negara (Pasal 18).

Mekanisme Teknis Utama (singkat)
  • Perhitungan kompensasi BBM: DKBBM = SH x V (Pasal 5).

  • Perhitungan kompensasi listrik: DK Listrik = Po - Pi (Pasal 8).

  • Pembayaran bersifat terkait alokasi dalam APBN/Perubahan APBN dan dapat bersifat sementara untuk pembayaran semester (Pasal 19, 22-23).

Mengapa Peraturan Ini Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi (analisis historis-alternatif)
  • Alasan kebijakan: kemungkinan berubahnya kebijakan harga energi, penghapusan atau pengurangan alokasi Dana Kompensasi dalam APBN, atau penataan ulang tata kelola kompensasi melalui peraturan yang lebih baru.

  • Alasan administratif/legal: adanya peraturan pengganti yang menyederhanakan mekanisme, mengubah peran entitas pengelola anggaran, atau menyesuaikan dengan kerangka kebijakan fiskal baru.

  • Catatan: dokumen ini sendiri tidak mencantumkan alasan pencabutan; alasan konkret harus ditelusuri dari dokumen pencabut (Peraturan Menteri Keuangan atau peraturan terkait) dan/atau catatan APBN berikutnya yang menunjukkan penghentian alokasi BA 999.08 untuk tujuan ini.

Dampak Pencabutan (historis dan praktis)
  • Terhadap Badan Usaha: potensi ketidakpastian pembayaran kompensasi atas kerugian yang terjadi pada periode sebelum pencabutan; perlunya memastikan klaim yang belum dibayar diselesaikan melalui mekanisme transisi atau peraturan pengganti.

  • Terhadap pengelolaan fiskal: perubahan alokasi BA 999.08 atau penghapusan mekanisme ini dapat mempengaruhi besaran belanja subsidi/kompensasi yang harus dianggarkan di APBN.

  • Terhadap pengawasan dan akuntabilitas: kewajiban penyusunan Asersi Manajemen dan pemeriksaan BPK/BPKP tetap relevan untuk periode saat peraturan berlaku; pencabutan tidak menghapus kewajiban mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang telah dicairkan apabila belum diselesaikan.

Ketentuan Peralihan Saat Dicabut (historis)
  • Ketentuan transisi yang tercantum dalam PMK 16/2021:

    • Pasal 32 menyatakan bahwa saat PMK 16/2021 mulai berlaku, PMK 227/PMK.02/2019 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku (transisi dari PMK sebelumnya ke PMK 16/2021).
    • Pasal 33 menyatakan PMK 16/2021 berlaku sepanjang Dana Kompensasi dialokasikan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan — mekanisme ini bergantung pada keberlanjutan alokasi anggaran.
    • Pasal 30–31 memuat aturan khusus terkait pembayaran Dana Kompensasi Listrik Tahun Anggaran 2020 dan pengusulan penggunaan dana cadangan pada BA 999.08 sebagai dasar pembayaran pada tahun anggaran berikutnya (contoh ketentuan transisi operasional untuk klaim TA 2020).

Bagaimana Transisi ke Peraturan Pengganti
  • Jika PMK 16/2021 dicabut dan digantikan oleh peraturan baru, transisi yang wajar biasanya meliputi:

    • Penyelesaian kewajiban pembayaran yang timbul selama masa berlakunya PMK 16/2021 menurut ketentuan APBN/Perubahan APBN;
    • Penetapan mekanisme serah terima dokumen administrasi (Asersi Manajemen, Laporan Hasil Pemeriksaan) kepada entitas pengelola baru;
    • Penetapan batas waktu penyampaian laporan dan rekonsiliasi akhir untuk periode yang belum diaudit (mis. unaudited entries yang disebut Pasal 21).

  • Praktik yang disarankan: klaim dan tagihan yang diajukan berdasarkan PMK 16/2021 perlu diselesaikan sesuai ketentuan APBN atau diteruskan ke peraturan pengganti secara eksplisit agar tidak menimbulkan gap hukum.

Hak dan Kewajiban yang Masih Berlanjut
  • Kewajiban formal untuk mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang telah dicairkan (penyusunan laporan pertanggungjawaban, Asersi Manajemen, dan pemeriksaan oleh BPK/BPKP) umumnya tetap berlaku meskipun peraturan pencairan telah dicabut — karena tanggung jawab akuntansi didasarkan pada prinsip pengelolaan keuangan negara yang lebih luas dan peraturan akuntansi pemerintah.

  • Hak Badan Usaha untuk mengajukan klaim yang sah berdasarkan periode saat PMK 16/2021 berlaku tidak otomatis hilang; penyelesaian klaim tergantung pada ketentuan transisi yang ditetapkan oleh peraturan pengganti atau keputusan anggaran.

Penyelesaian Perkara yang Belum Selesai
  • Perkara administrasi dan pemeriksaan yang belum selesai (mis. klaim yang belum dibayar, selisih pembayaran yang masih dalam proses verifikasi) harus diselesaikan berdasarkan:

    • Ketentuan transisi dalam peraturan pencabut/pengganti (jika ada);
    • Aturan umum pengelolaan keuangan negara (Peraturan Pemerintah dan Undang‑Undang yang relevan); dan
    • Hasil pemeriksaan BPK/BPKP yang menjadi dasar koreksi pembayaran (Pasal 22–23).

  • Rekomendasi praktis: pihak‑pihak terkait (Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM, Kementerian BUMN, Badan Usaha) harus melakukan rekonsiliasi akhir, mendokumentasikan klaim yang masih berjalan, dan menyusun rencana penyelesaian yang diakui oleh PPA/PPK/penanggung jawab anggaran atau diatur oleh peraturan pengganti.

Catatan akhir: tanpa dokumen pencabut yang eksplisit, langkah transisi konkret bergantung pada keputusan administratif/anggaran dan peraturan pengganti yang dikeluarkan. Verifikasi pada sumber resmi diperlukan untuk prosedur penyelesaian yang mengikat.

Sanksi yang Dahulu Berlaku (historis)
  • Dalam teks PMK 16/2021 sendiri tidak tercantum sanksi pidana khusus — peraturan ini pada pokoknya mengatur prosedur administratif, akuntansi, dan pertanggungjawaban anggaran.

  • Sanksi administratif/keuangan yang disebut atau implisit:

    • Kewajiban penyetoran kembali kelebihan penerimaan oleh Badan Usaha ke kas negara (kode akun 425918) apabila terdapat selisih lebih (Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 23 ayat (2)).
    • Kewajiban pembayaran selisih kurang yang terungkap setelah pemeriksaan BPK/BPKP harus dianggarkan dan dibayarkan (Pasal 23 ayat (1)).
    • Tanggung jawab formal pejabat (KPA BUN, PPK, PPSPM, Direksi Badan Usaha) yang jika tidak dipenuhi menimbulkan konsekuensi administratif dan akuntabilitas menurut ketentuan pengelolaan keuangan negara.

  • Sanksi berdasarkan peraturan yang lebih tinggi: penyalahgunaan atau penggunaan dana yang tidak sesuai dapat dikenai sanksi berdasarkan peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi (mis. Undang‑Undang Keuangan Negara, peraturan tindak pidana korupsi, peraturan disiplin pegawai negeri), meskipun PMK ini tidak merincinya secara eksplisit.

Status Sanksi Setelah Peraturan Dicabut
  • Pencabutan PMK 16/2021 tidak menghapus kewajiban untuk menyelesaikan sanksi administratif atau kewajiban pengembalian dana yang timbul selama masa berlakunya peraturan. Kewajiban tersebut jatuh pada dasar hukum keuangan negara yang lebih luas dan dapat dilaksanakan meskipun PMK pencairan telah dicabut.

  • Penegakan sanksi substantif (mis. tuntutan pidana, penyidikan tindak pidana korupsi): tetap dapat dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan pidana yang berlaku; pencabutan PMK tidak memberi kekebalan atas perbuatan melawan hukum.

Penyelesaian Sanksi yang Masih Berjalan
  • Kasus sanksi administratif atau keuangan yang masih berjalan harus diselesaikan melalui mekanisme berikut:

    • Rekonsiliasi dan koreksi administratif berdasarkan hasil pemeriksaan BPK/BPKP.
    • Penganggaran di APBN/Perubahan APBN jika diperlukan untuk pembayaran selisih kurang (Pasal 23 ayat (1)).
    • Penerapan sanksi disipliner atau administratif kepada pejabat yang terbukti melanggar ketentuan akuntansi/pencairan sesuai aturan kepegawaian dan perundang‑undangan terkait.

  • Rekomendasi praktis: pelacakan status klaim dan audit, dokumentasi hasil pemeriksaan, dan koordinasi antara Kementerian Keuangan, aparat pengawas, dan instansi penegak hukum perlu dilakukan untuk menyelesaikan sanksi yang masih berjalan.

Penutup: ringkasan sanksi di atas bersifat historis berdasarkan isi PMK 16/2021 dan peraturan perundang‑undangan yang lebih tinggi. Untuk tindakan penegakan akhir dan status perkara tertentu, rujuk putusan pemeriksaan, surat keputusan pengembalian dana, atau keputusan penegak hukum yang relevan.