For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 227/PMK.02/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.02/2019 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi Atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dan Tarif Tenaga Listrik

Also known as: PMK 227/PMK.02/2019 · PMK No. 227/PMK.02/2019

Status:
Inactive
Effective Date:31 Desember 2019Publication Date:31 Desember 2019
Anggaran Belanja Negara

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemeTata Cara Penyediaan, Pencairan, Dan Pertanggungjawaban Dana Kompensasi Atas Kekurangan Penerimaan Badan Usaha Akibat Kebijakan Penetapan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dan Tarif Tenaga Listrik
LocationKementerian Keuangan
Effective Date31 Desember 2019
Publication Date31 Desember 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.02/2019 ini bertujuan untuk mengatur tata cara penyediaan, pencairan, dan pertanggungjawaban dana kompensasi kepada badan usaha akibat kebijakan penetapan harga jual eceran bahan bakar minyak dan tarif tenaga listrik. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian bahan bakar minyak dan tenaga listrik di Indonesia, serta memberikan kompensasi kepada badan usaha yang mengalami kekurangan penerimaan akibat kebijakan tersebut. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup alokasi dana kompensasi dalam APBN, penetapan KPA BUN sebagai penyalur dana, dan prosedur pencairan dana kompensasi. Badan usaha yang ditugaskan oleh pemerintah untuk menyediakan dan mendistribusikan bahan bakar minyak dan tenaga listrik berhak menerima kompensasi jika mengalami kerugian finansial akibat kebijakan harga yang ditetapkan pemerintah.

(-)

(-)