on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah
Also known as: Peraturan OJK 10/2024 · Peraturan OJK No. 10 Tahun 2024 · Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini bertujuan untuk mengatur penerbitan dan pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah untuk mendukung peningkatan perekonomian nasional melalui pembangunan infrastruktur di daerah. Latar belakangnya adalah perlunya Pemerintah Daerah memanfaatkan sumber pendanaan dari pasar modal karena keterbatasan kapasitas fiskal daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban Emiten terkait dengan penerbitan dan pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah, termasuk kewajiban untuk mengungkapkan informasi yang benar dan tidak menyesatkan kepada investor.