For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2024

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penerbitan dan Pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah

Also known as: Peraturan OJK 10/2024 · Peraturan OJK No. 10 Tahun 2024 · Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:9 Juli 2024Publication Date:25 Juni 2024
Perbankan & Lembaga Keuangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.04/2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 282, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6150); 2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.04/2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 283, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6151); dan 3. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 63/POJK.04/2017 tentang Laporan dan Pengumuman Emiten Penerbit Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 284, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6152).

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini bertujuan untuk mengatur penerbitan dan pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah untuk mendukung peningkatan perekonomian nasional melalui pembangunan infrastruktur di daerah. Latar belakangnya adalah perlunya Pemerintah Daerah memanfaatkan sumber pendanaan dari pasar modal karena keterbatasan kapasitas fiskal daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penerbitan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah oleh Pemerintah Daerah sebagai Emiten di sektor Pasar Modal.
  2. Persyaratan bagi Emiten untuk mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal terkait Pernyataan Pendaftaran, Penawaran Umum, penerbitan dan persyaratan sukuk, serta peraturan terkait lainnya, kecuali yang diatur khusus dalam POJK ini.
  3. Kewajiban Emiten untuk memperoleh hasil pemeringkatan Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah dari Pemeringkat.
  4. Ketentuan mengenai bentuk dan isi Prospektus dan Prospektus Ringkas.
  5. Kewajiban Emiten untuk menyediakan LKPD yang telah diaudit di situs web Emiten.
  6. Ketentuan mengenai Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah secara bertahap.
  7. Kewajiban pelaporan dan pengumuman LKPD, LRPD, dan Informasi atau Fakta Material kepada OJK dan masyarakat.
  8. Tugas dan tanggung jawab unit pengelola Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban Emiten terkait dengan penerbitan dan pelaporan Obligasi Daerah dan Sukuk Daerah, termasuk kewajiban untuk mengungkapkan informasi yang benar dan tidak menyesatkan kepada investor.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (3), Pasal 6, dan Pasal 8 dikenai sanksi administratif. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 12 ayat (1) dan ayat (3) dikenai sanksi administratif. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 16 ayat (1), Pasal 17, Pasal 19, Pasal 20 dikenai sanksi administratif. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 32 dikenai sanksi administratif. 5. Pelanggaran terhadap Pasal 65 dan Pasal 66 dikenai sanksi administratif. 6. Pelanggaran terhadap Pasal 69 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 70 dikenai sanksi administratif. 7. Pelanggaran terhadap Pasal 73 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), ayat (3) dan ayat (5) dan Pasal 75 ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif. 8. Pelanggaran terhadap Pasal 77 ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 78 dikenai sanksi administratif.