For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.04/2017 Tahun 2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.04/2017 Tahun 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Ringkas dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah

Also known as: Peraturan OJK 62/POJK.04/2017 · Peraturan OJK No. 62/POJK.04/2017

Status:
Inactive
Effective Date:21 Desember 2017Publication Date:21 Desember 2017
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemeBentuk dan Isi Prospektus Ringkas dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah dan/atau Sukuk Daerah
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date21 Desember 2017
Publication Date21 Desember 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-67/BL/2007 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah beserta Peraturan Nomor IX.C.13 yang merupakan lampirannya; 2. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-68/BL/2007 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Obligasi Daerah beserta Peraturan Nomor IX.C.14 yang merupakan lampirannya.

Peraturan ini bertujuan untuk mendukung peningkatan perekonomian nasional melalui pembangunan infrastruktur dengan memanfaatkan sumber pendanaan dari pasar modal oleh Pemerintah Daerah. Untuk itu, diperlukan pengaturan mengenai bentuk dan isi prospektus dan prospektus ringkas dalam penawaran umum obligasi daerah dan/atau sukuk daerah. Kebijakan ini mengatur kewajiban bagi emiten untuk menyusun prospektus dan prospektus ringkas yang memuat informasi atau fakta material yang dapat mempengaruhi keputusan pemodal. Prospektus harus disusun secara jelas dan komunikatif, serta tidak boleh memuat informasi yang menyesatkan. Selain itu, kepala daerah dan penjamin pelaksana emisi efek bertanggung jawab atas kebenaran informasi dalam prospektus. Kebijakan ini juga mengatur tentang penggunaan dana hasil penawaran umum, pernyataan utang, dan analisis keuangan oleh pemerintah daerah.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran. 2. Otoritas Jasa Keuangan dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif kepada masyarakat.